Tanggamus – jejakkasus.info
Pleno komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Tanggamus wartawan dilarang masuk harus ada surat tugas khusus.selasa ( 27/2/24).
Peraturan perundang undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa siapa saja yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan akan di tuntut penjara ( 2 ) dua tahun atau den 500 juta.
Dalam hal ini KPU kabupaten Tanggamus saat pelaksanaan peleno, kabupaten yang bertempat di hotel Royal Gisting menahan semua awak media masuk harus ada surat tugas khusus kalau tidak ada anda boleh keluar.
” Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke peleno ini kalau tidak ada surat tugas khusus meliput. ujar staf KPU Tanggamus penjaga di depan gerbang hotel Royal Gisting.
Chandra salah satu media Lampungpro.co mengungkapkan kecewa pasti. karena kami jauh datang kesini meminta imformasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. sampai disini kami tidak di perbolehkan masuk. Salah kami apa sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini yang notabennya pesta masyarakat, dan harus di informasikan ke publik.
” Saya sangat kecewa karena tidak bisa masuk melihat langsung mengambil dokumentasi tentang peleno tingkat kabupaten, jauh saya datang dari rumah karena ingin tahu imformasi, sampai disini malah tidak bisa masuk mungkin peleno ini bukan untuk konsumsi publik tegasnya.”
Sementara Amhani selaku komisioner KPU Tanggamus saat di hubungi via telpon mengatakan ini peleno terbuka untuk umum, kalau wartawan kami persilahkan masuk dan menunjukan identitas, Memang di ruangan dalam agak terbatas itu siapa yang menghalangi kawan kawan media.boleh kok jelasnya.
” Kami tidak menghalangi kawan kawan media, ini ada kok yang masuk siapa itu yang menghalanginya. Ini peleno terbuka lo. semua media kami perbolehkan tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas pungkasnya.( Roli)