Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Toko Warna Warni, dan menjerat para pelaku dengan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 188 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 187, berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :
1e. Penjara selama – lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan
Dan Pasal Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Berita Selengkapnya:
DETIKKASUS.COM | POLDA JATIM – POLRES MOJOKERTO KOTA–, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus terbakarnya toko warna- warni di Jalan Mojopahit No.119, Kelurahan Sentanan, Kranggan Kota mojokerto, yang terbakar pada, Kamis, (14/06/2018) sekira pukul 14.00.wib. sepekan yang lalu, Itu ternyata sengaja dibakar oleh orang suruhan pemilik Toko agar klaim Asuransinya bisa Cair senilai sekitar Rp.20 Milyar, Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dany Setiyono, SH. SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Suharyonoi, SH, saat mengelar Konferensi Pers kepada para Wartawan di halaman Mapolresta Mojokerto, Rabu Siang tadi, (20/6 ), Sekitar pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kapolresta, bahwa Terbakarnya toko kain tersebut akhirnya bisa terungkap, dan dengan sengaja di bakar oleh pemiliknya untuk klaim Asuransi.
Sebab,Berdasarkan keterangan, pasca kejadian toko kain Warna – Warni pada Kamis lalu, sekira pukul 14:00 Wib(14/06) sesuai surat Nomor: LP – 170/VI/2018/Jatim/RES MJK KOTA, Tanggal 14 Juni 2018, dengan pelapor Supriadi (60) seorang supir warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Dijelaskan, dalam kasus pembakaran toko warna-warni Satreskrim polres Mojokerto Kota berhasil, mengamankan 4 tersangka berserta barang buktinya yakni, David Gunawan (49) asal warga Surabaya, Santoso (39) asal Jakarta Selatan, Djupri (49) asal Bekasi Barat Kota Bekasi, dan Eko Purnomo (39) asal Babelan Kabupaten Bekasi. Dari keterangan ke 4 tersangka mereka punya peran masing- masing.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Suharyonoi,SH mengukapkan Kronologis pembakaran toko warna- warni yang dilakukan ke 4 tersangka dengan punya peran masing-masing.
David Gunawan menyuruh Santoso untuk melakukan pembakaran tokonya agar klaim asuransi kebakaran bisa cair. David memberi imbalan kepada Santoso senilai Rp.75 juta. Lalu, Santoso mengajak rekanya Djupri untuk melakukan pembakaran toko dengan imbalan Rp.12 juta, selajutnya Djupri mengajak Eko Purnomo untuk membeli bensin dan sumbu petasan dan obat nyamuk untuk dirangkai sebagai alat pembakaran toko dengan imbalan Rp.1,5 juta.
“Semua tersangka dan barang bukti uang senilai Rp.1,9 juta sisa pembayaran dari David Gunawan untuk Santoso dan uang Rp.6,469 juta dari Djupri sisa pembayaran dari Santoso, dan mobil Avanza dengan nopol B 1276 URA sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto Kota,”jelas Kasat Reskrim Polresta Mojokerto.
Para tersangka di kenakan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 188 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Tim9).