Panwaslu Soroti Dugaan Manipulasi Data Oleh PPK di Kecamatan Pringsewu

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Adanya perbedaan data pada rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih pada pemilu tahun 2024 kecamatan Pringsewu mendapat sorotan dari Panwaslu kecamatan, Senin (03/04/2023).

Darma Winada selaku kordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa panwascam Pringsewu, mengatakan hal tersebut berpotensi melanggar tindak pidana pemilu.

Baca Juga:  "Ingatlah, Laknat Allah (Ditimpakan) kepada orang yang zalim."(Huud 18)

“Hak pilih dalam pemilu adalah hak konstitusional setiap warga negara, apabila hak tersebut hilang atau sengaja dihilangkan maka dapat terkena pidana pemilu,” ujarnya.

Dijelaskan perbedaan data antara PPS dan PPK sebesar 100 mata pilih, semestinya data dari PPS yang lebih solid karena mereka langsung dilapangan.

Baca Juga:  Pelabuhan Masami Kec. Kalipuro, Banyuwang diduga jadi ajang Penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Subsidi

“Meminta PPK untuk transparan terkait adanya selisih baik berkurang atau data bertambah di setiap PPS, sesuai dengan pasal 510, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga:  Pj Bupati Mulyadi Irsan Sebut Suhu Politik di Tanggamus Meningkat

Sementara Ketua PPK kecamatan Pringsewu, Wiwit saat dikonfirmasi melalui telepon sellulernya mengatakan untuk meminta penjelasan ke bagian data. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *