PRINGSEWU| Detikkasus.com – Adanya perbedaan data pada rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih pada pemilu tahun 2024 kecamatan Pringsewu mendapat sorotan dari Panwaslu kecamatan, Senin (03/04/2023).
Darma Winada selaku kordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa panwascam Pringsewu, mengatakan hal tersebut berpotensi melanggar tindak pidana pemilu.
“Hak pilih dalam pemilu adalah hak konstitusional setiap warga negara, apabila hak tersebut hilang atau sengaja dihilangkan maka dapat terkena pidana pemilu,” ujarnya.
Dijelaskan perbedaan data antara PPS dan PPK sebesar 100 mata pilih, semestinya data dari PPS yang lebih solid karena mereka langsung dilapangan.
“Meminta PPK untuk transparan terkait adanya selisih baik berkurang atau data bertambah di setiap PPS, sesuai dengan pasal 510, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara Ketua PPK kecamatan Pringsewu, Wiwit saat dikonfirmasi melalui telepon sellulernya mengatakan untuk meminta penjelasan ke bagian data. (Iyan)