Panwaslih Aceh Utara Mulai Turunkan APK Langgar Aturan

Lhoksukon |Detikkasus.com -Panwaslih aceh utara mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang mengarah pada unsur muatan kampanye senin 06/11/2023.

Penertiban itu dilakukan bekerjasama dengan kasbang-pol dan sat-pol pp aceh utara. Penertiban tahap awal dilakukan mulai jalan lintasan nasional mulai dari krueng mane (muara batu)-panton labu (tanah jambo aye).

Ketua panwaslih aceh utara, syahrizal menyebutkan penertiban itu berisi materi kampanye seperti, tanda coblos nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan mohon doa restu.

Baca Juga:  Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

“Bila kita temukan satu unsur saja, maka APK tersebut langsung di tertibkan dan diturunkan karena dinilai melanggar undang-undang pemilu. Penertiban dilakukan secara serentak di 27 kecamatan di aceh utara,” kata syahrizal kepada awak media online senin 06/11/2023

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pimpin Sertijab 1 PJU dan 13 Kapolsek, Ini Daftarnya

Syahrizal mengatakan penertiban akan dilakukan mulai 04-27 november 2023 dengan beberapa tahap. Tahap pertama akan APK yang ditertibkan yang berada sepanjang jalan lintas nasional.

Panwaslih menghimbau kepada peserta pemilu yang memasangkan APK agar diturunkan sendiri seblum diturunkan oleh sat-pol pp pada tahap penertiban tahap kedua.

“Penertiban atau penurunan APK disejumlah titik itu di lakukan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Galian C Di Desa Pepalang Ditindak Lanjuti Polres Aceh Tengah

Iya menyebutkan sebelumnya panwaslih aceh utara juga sudah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh partai politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan agar di tertibkan paling lambat 04 november 2023.

“Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *