Panwaslih Aceh Utara : Minta Peserta Pemilu, Jangan Ancam Penerima PKH

Lhoksukon |Detikkasus.com -Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) aceh utara, mengimbau peserta pemilu. Jangan mengancam pemilih, tidak lagi dapat bantuan sosial dan bantuan tunai langsung (BLT) untuk kepetingan politik dihari pencoblosan pemilu pada rabu 14 februari 2024.

Ketua panwaslih aceh utara, “syahrizal”. Mengatakan, panwaslih aceh utara akan menindak tegas. Jika ada pihak-pihak yang mengancam para KPM PKH dan bansos bila ada temuan dan laporan, terkait peserta pemilu yang mengancam akan tidak dapat lagi bansos jika tidak peserta tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gunung Sari Hadiri Rapat Pembubaran TPK Diwilayah Binaanya

“Kami meminta masyarakat juga harus cerdas, bahwa bantuan sosial itu salah satu program yang bersumber dari pemerintah. Yang di berikan berdasarkan data kemiskinan,”ujarnya.

“Syahrizal”, meminta peserta pemilu jangan ada yang memanfaatkan pendamping bantuan program keluarga Harapan atau PKH untuk memengaruhi pemilih di Aceh Utara.

Pasalnya diketahui, PKH adalah program bantuan sosial berupa uang tunai pemerintah untuk keluarga miskin sejak 2007. Penyaluran bantuan PKH dilakukan kementerian sosial melalui pendamping sosial bagi keluarga penerima.

Baca Juga:  Tim PPHP Kodam V/Brw Periksa Pembangunan Koramil Jajaran Kodim 0824 Jember

“Bansos itu, sumber dari uang negara bukan milik personal. Jadi jangan diklaim itu milik personal,” ujarnya.

Sedangkan, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa panwaslih aceh utara. Safwani, meminta kepada seluruh anggota panwascam se-aceh utara untuk terus melakukan pengawasan secara ektra menjelang pemilihan.

Baca Juga:  Semangat Anggota Korem 081/DSJ Ikuti Seleksi Casis Diktukpa TNI AD TA. 2020

“Saya minta jika ada temuan dan laporan, agar langsung di lakukan penelusuran terkait hal itu”. Ujarnya

“Safwani”, menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Apa bila bansos di gunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *