Panwaslih Aceh Utara Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pada Pan-Was-Lih-Cam Se-Aceh Utara.

Lhoksukon |Detikkasus.com -Panitia pengawas pemilihan (pan-was-lih) aceh utara, menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye kepada 81 panitia pengawas pemilihan kecamatan (pan-was-lih-cam) se-aceh utara. Yang bertempat di aula kantor badan kesatuan bangsa dan politik (kes-bang-pol) kabupaten aceh utara, lhoksukon sabtu 10/11/2024.

Ketua pan-was-lih aceh utara, Sudirman, SH., secara resmi membuka rapat tersebut, dalam sambutannya Sudirman menghimbau pada semua jajaran pengawas di kecamatan saling berkoordinasi dalam pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye, dan pastinya sesegera mungkin melaporkan potensi pelanggaran itu ke pihak pan-was-lih aceh utara.

Baca Juga:  Bhabin Banjar Melaksanakan Penebalan Pada Kawasan Obyek Wisata Air Panas Banjar

“Selanjutnya kita akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelanggaran tersebut dapat dicegah” tutup Sudirman.

Ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) aceh utara H. Syahrizal, S.H dalam pemaparannya menyampaikan semua pihak aktif berkoordinasi untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan kampanye, termasuk penanganan potensi konflik dan pelanggaran hukum di lapangan.

Syahrizal menambahkan jadwal kampanye pil-kada 2024 diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, berdasarkan peraturan tersebut. Tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye pil-kada 2024, dimulai tanggal 25 september 2024.

Baca Juga:  AMBROL NYA PROYEK TANGKIS DI BONDOWOSO KELUHKAN PIHAK "PPTK" DINAS ( DLHP ).

Masa kampanye itu, berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini, nantinya akan berakhir pada rabu 23 november 2024.

Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan. Tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih hingga pengesahan calon terpilih.

Pemateri selanjutnya, disampaikan oleh kordiv penanganan pelanggaran data dan Informasi pan-was-lih aceh utara. Misbahuddin, SE. MSM, menurutnya pengawas harus betul- betul sigap dalam memantau potensi pelanggaran pada tahapan kampanye ini. Seperti :
Terjadinya hasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Dengan Menyampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabin Desa Pengulon Sambangi Warganya Ajak Ikut Amankan Desanya

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang. Sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan lain, menggunakan fasilitas pemerintah. Dan lain sebagainya, tutup Misbahuddin.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *