Aceh | Detikkasus.com – Dilema tentang dugaan isu kecurangan Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Utara. Kini telah menjadi
Polemik panjang dan berbagai macam asumsi publik pun terus menerjang, seakan tidak bisa di bendung lagi, terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Pemilu serentak 2024 Se Kabupaten Aceh Utara, sampai saat ini, bahkan setelah mereka semua selesai di lantik belum ada titik terang dari setiap jawaban yang diberikan oleh Komisioner KIP Aceh Utara melalui media massa.
LSM-GRAM telah melaporkan KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP pada Rabu 04/01/2023 terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang sarat akan kepentingan sehingga kecurigaan publik terhadap KIP Aceh utara, dilema isu miring pun tak kunjung usai.
Muhammad Azhar menilai pihak KIP Aceh Utara dengan sengaja membuat kegaduhan publik tanpa menghiraukan dampak yang akan terjadi, dapat kita lihat bahwa Banyak Anggota PPK Pemilu 2024 yang dilantik oleh KIP Aceh Utara yang merupakan PPK pemilu 2019 yang pernah melakukan pelanggaran fatal, namun tetap dilantik juga.
Terkait laporan LSM-GRAM Media Detikkasus.com mencoba melakukan koordinasi dengan pihak Panwaslih Aceh Utara dan meminta tanggapan dari Safwani, S.H., M.H. Selaku Devisi Penanganan Pelanggaran. Responnya pun kembali membuka kepercayaan publik terhadap Panwaslih Aceh Utara, yang sempat dinilai hengkang hanya duduk diam saja sebagai pengawas.
Safwani, S.H., M.H. memberikan apresiasi terhadap laporan LSM-GRAM tersebut. “Bagus, artinya peran atau partisipasi masyarakat juga berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, tentunya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.”
Saat ini Kami sedang melakukan kajian dan analisa, untuk menentukan dugaan tersebut terpenuhi syarat dan formil baru kemudian kami rekomendasikan ke DKPP. Sesuai dengan tata cara penanganan dugaan pelanggaran, bila itu terpenuhi sebagai sebuah temuan, maka Panwaslih akan melakukan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP. Ucap Safwani Kepada Detikkasus.com
Tidak Hanya itu, saat wartawan menanyakan Sampai tahap mana kajian dan analisa yang telah dilakukan,? kenapa bisa lebih dulu LSM yang melapor ke DKPP??
Dengan spontan ia langsung menjawab. Siapa duluan itu tidak jadi hal. Insya Allah kami masih dalam mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Untuk menetapkan temuan harus dari hasil kajian dan analisa hukum yang didahului dengan tindakan penelesuran atas informasi awal yang kami terima.
Perlu kami tegaskan bahwa penelusuran masih tetap dilakukan kalau teman-teman mau berpartisipasi serta memberikan bukti-bukti dan saksi tentunya ini akan sangat membantu, nanti kalau sudah siap kami lakukan, Insya Allah akan kami kabarkan. Tutupnya
(Abel Pasai-Ka-Biro Aceh Utara/Lhokseumawe)