Pansus III DPRD Trenggalek Katakan, Untuk Kendaraan Baru Uji Kelayakan Berlaku Satu Tahun

TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapar kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek, berkaitan tentang Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Rapat berlangsung di Aula lantai I, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:  PRESIDEN JOKOWI HORMATI LANGKAH AMIEN RAIS

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah terselesaikan dengan baik dan disesuaikan dengan peraturan Kementrian Perhubungan yang terbaru.” Untuk kendaraan baru uji kelayakannya berlaku untuk setahun. Untuk tarif disesuaikan dengan aturan yang berlaku,”katanya usai rapat pansus selesai.

Baca Juga:  Polda Jatim Bersama Jajaran Musnahkan . Kilo Gram Narkoba Berbagai Jenis

Dijelaskan Mugianto tidak ada catatan yang krusial dalam pembentukan Raperda tersebut semua berjalan dengan lancar, dan tinggal tindak lanjut dengan Peraturan Bupati.

Baca Juga:  Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Raperda yang harus terselesaikan tahun ini.” Mudah – mudahan semua berjalan lancar, “pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *