TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal. Rapat berlangsung di ruang Graha Paripurna lantai II, Senin, (25/10/2021.
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan, kegiatan hari ini pansus I membahas Perda inisiatif dari DPRD tentang penanaman modal dimana sebelumnya DPRD sudah memiliki Perda No 9 tahun 2012 yang sudah tidak relevan lagi maka perlu diganti.
“Perubahan ini dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” katanya.
Politisi PKB ini menyampaikan bahwa aturan terbaru berkaitan dengan penanaman modal mengacu pada sejumlah regulasi. Semisal jelas Sukarodin, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Dalam hal ini mengacu dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemudian juga PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bebernya.
Oleh karena itu, perubahan perda tersebut bertujuan agar dapat memacu pada pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah yang menarik untuk berinvestasi dan menanam modal.
“Agar investor tidak takut untuk masuk ke Trenggalek sehingga dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif jadi diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.(Adv/Adi).