Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin
TRENGGALEK Idetikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal. Sebelumnya, rapat tersebut di ulas pada 25/10/2021. Lanjutan Rapat berlangsung di Aula lantai I,Selasa, (26/10/2021).
“Setelah selesai pembahasan ini tahapannya akan dijadwalkan oleh Banmus agar segera diparipurnakan, lalu difasilitasi oleh Gubernur dan selanjutnya finalisasi, baru tahapan berikutnya diundangkan. Kata Sukarodin Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek.
Sementara itu, poin penting dalam rapat tersebut, perda yang sekarang berbeda dengan perda penanaman modal sebelumnya. banyak hal yang sudah tidak relevan lagi, sehingga perda nomor 9 tahun 2012 tidak berlaku. hal ini dikarenakan dampak dari undang-undang cipta kerja.
Perlu diketahui, dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi serta terciptanya lapangan pekerjaan, Pansus 1 DPRD terus menggenjot melalui raperda. Sehingga Kabupaten Trenggalek menjadi daya tarik dalam penanaman modal, serta investasi yang sehat dan iklim perputaran ekonomi tercipta dengan baik.
Dijelaskan, Sukarodin nanti setelah ferivikasi dari Gubernur segera akan kita paripurnakan mengenai raperda ini menjadi Perda. “ini adalah perubahan, maka perubahan itu mesti punya harapan lebih baik dari Perda yang lama sehingga harus lebih adil, transparan dengan tidak memberatkan pada rakyat kita.”pungkasnya.(Adv/Andi).