TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat bahas dua agenda sekaligus, agenda pertama terkait lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PUDAM) Tirta Wening Trenggalek. Kedua pembahasan Raperda tentang tata beracara badan kehormatan. Rapat berlangsung di Graha Paripurna lantai II. Rabu, (27/10/2021).
Pimpinan sidang dalam rapat Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, untuk penyertaan modal ke PUDAM pemkab Trenggalek akan mengucurkan dana sebesar Rp 9 milyar.”Jadi Rp 9 milyar itu nanti diberikan selama 3 tahun secara bertahap mulai dari tahun 2022 sampai tahun 2024,”katanya.
Lebih lanjut, dengan biaya besar yang di fokuskan untuk pengelolaan sambungan air bersih ramah lingkungan atau biasa disebut PUDAM Tirta Wening Trenggalek. Pansus I di DPRD Kabupaten Trenggalek berharap agar PUDAM bisa memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Iya jadi harapan kami Pansus I PUDAM bisa setor PAD,”harapnya.
Sementara untuk poin ke dua Sukarodin menjelaskan, mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan wajib diketahui oleh seluruh pimpinan dan anggotanya. Sebab menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari marwah DPRD untuk mempertahankan eksistensi sebagai pejabat publik di tengah masyarakat.
“Karena yang mengetahui persis kode etik itu bukan hanya unsur badan kehormatan saja seluruh anggota dewan juga harus mengerti. Artinya, anggota dewan harus mengerti kode etik sebagai anggota, dan tata beracara,”pungkasnya.(Adv/Ang).