JAWA TIMUR – PONOROGO | detikkasus.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan acara pengambilan keputusan terhadap perubahan KUA/PPAS TA 2019, Raperda Tentang APBD TA 2019 dan pencabutan Perda PD BPR dilaksanakan pada hari Rabu (21/11) di ruang Rapat Gedung DPRD Ponorogo.
Dalam acara ini hadir Ketua & Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD Ponorogo, Bupati beserta Wakil Bupati Ponorogo, jajaran Forkompimda Ponorogo serta Jajaran Fokompimcam Ponorogo.
Dalam pembacaan pemaparan APBD Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan oleh wakil Ketua DPRD Ponorogo, dalam merealisasikan dana mandatori APBD kabupaten ponorogo tahun 2019 dianggarkan untuk Infrastruktur sebesar 28%, pendidikan sebesar 33,81%, kesehatan sebesar 15%.
Selain itu pansus anggaran juga memberikan catatan khusus terhadap realisasi pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo di tahun 2018 kurang terkelola dengan baik. Oleh karena itu pansus memberikan catatan agar manajemen RSUD Ponorogo untuk memperbaiki dan memaksimalkan sumber pendapatan yang ada.
Sedangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menyambut tahun Wisata 2019, Pansus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan potensi alam khususnya di daerah Ponorogo timur, utamanya dengan menambah fasilitas di Telaga Ngebel.
Selain itu di Kecamatan Pudak dan Sooko bisa juga di buat camp bumi perkemahan, wisata buah dan sayur terbaik di Jawa Timur serta banyaknya peternak sapi perah yang bisa dimaksimalkan untuk mendatangkan pengunjung dan mampu meningkatkan PAD Ponorogo 2019.
Reporter : Deny Eko
Editor : Anang Sastro