Indramayu l Detikkasus.com – Tim hukum Bacalwu Akhmad Zaenuri, SE, Bakal Calon Kuwu Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,
siapkan langkah hukum ke PTUN Bandung atas Surat Keputusan Nomor : 400.10.2/01/sk/2025 tanggal 20 November 2025 dinilai janggal karena sistem penilaian yang tidak sesuai dengan Juklak pada saat sosialisasi, pada Sosialisasi hitungan tes tulis mempunyai bobot 60% dan tes wawancara mempunyai bobot 40% tapi setelah SK tersebut keluar hitungannya terbalik, yaitu tes tulis 40% dan tes wawancara 60%.
“Hal ini menurut saya janggal,” tandas KUSWANTO PUJIANTONO, SH., salah satu tim hukum dari Merah Putih Lawyers.
“Dan ada kejanggalan lagi terkait dengan pemberitahuan Hasil Seleksi dari tim seleksi akademik, klien kami pun belum menerima baru menerima hasil keputusan dari panitia Panpilwu serentak, se Kabupaten Indramayu tahun 2025 itupun karena kami meminta langsung ke panitia tadi pagi (26/11/2025) tidak hanya itu Panpilwu Tingkat Kabupaten Indramayu pun terkesan tertutup, hal ini karena sampe saat ini belum keluar hasil banding administrasi dari klien kami tetapi tahapan Pilwu di Desa Losarang tetap berjalan, dari beberapa kejanggalan ini maka kami akan segerah lakukan upayah hukum untuk memastikan klien kami mendapat keadilan,” tambah Kuswanto. (Warsana)






