Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus – Pemilihan walinagari serentak yang akan diadakan pada tanggal 13 September 2017 di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Pada beberapa calon walinagari ada yang belum menyelesaikan adminisrasi seperti yangterjadi pada calon walinagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas. Salah satu dari calon wanag belum ada surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) dari Bupati Tanah Datar sebagai anggota BPRN Nag.Tanjung Barulak.
Menurut informasi di lapangan dan hasil pantauan Detikkasus.com khususnya di Nagari Tanjung Barulak, Bahwa yang bersangkutan inisial “J” pada nomor urut 1 masih ikut dalam kegiatan BPRN di Nagari tersebut. Sementara didalam aturan apabila telah lolos menjadi calon walinagari otomatis gugur sebagai anggota BPRN. Dalam hal ini menurut peraturan yang ada bakal calon walinagari yang akan mengikuti pemilihan “Wajib diberhentikan” dari keanggotaan BPRN.
Hal ini mengindikasikan “TIDAK SIAP “dan ” “TIDAK PAHAM” Panitia Pemilihan Walinagari dalam menghadapi Pilwanag yang akan dilaksanakan pada 13 Sept 2017.
Setelah dikonfirmasikan kepada Sekretaris Panitia Pemilihan Walinagari Kabupaten Hengki Trinanda mengatakan, kami tidak berwenang untuk mengkros cek dia masih menjabat sebagai BPRN atau tidak karna sudah diserahkan ketingkat nagari. Dan Engki mengakui Kealpaan kami di kabupaten karna kami melihat kelengkapan sudah lengkap. Ketika di singgung masalah ke alpaannya karna di aturan persyaratan pada di Perda No.1 Thn 2017 Pasal 78 ayat 1 Tentang pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari. Dan syarat-syarat walinagari pada pasal 34 ayat 1 dan 2. Di perda tidak ada menyebutkan harus ada surat pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Bupati. (JK).