Aceh |Detikkasus.com -Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) kabupaten aceh utara, menggelar tes narkoba bagi 1.909. Pngawas tempat pemungutan suara (PTPS), untuk pemilu serentak tanggal 14 februari tahun 2024 ini.
Kegiatan yang berlangsung, di fokuskan pada 3 titik. Diantaranya, kantor sekretariat panwaslu kecamatan nibong. Sekretariat panwaslu lhoksukon dan sekretariat panwaslu tanah jambo aye, pada minggu 21/01/2024 dari pagi sampai sore hari ini.
Pihak panwaslih, mengandeng badan narkotika nasional (BNN) kota lhokseumawe, kordiv. SDMO diklat, iskandar Abd Rani, SS. Mengatakan, kita memfasilitiasi pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus untuk melakukan tes bebas dari narkotika. Sebagai salah satu syarat sebagai anggota PTPS sesuai undang-undang dan petunjuk teknis (juknis), “fasilitas tes narkoba bagi anggota pengawas TPS ini.
Bekerja sama dengan BNN kota lhoksemawe, ada pun biaya sebesar Rp.100 ribu rupiah per/orang. Langsung diserahkan kepada pihak BNN dan kita hanya sebagai penghubung”, sebutnya.
“Sedangkan, pembentukan pengawas TPS sendiri merupakan kewenangan panwaslu kecamatan dan mereka sudah melakukan proses pembentukan pengawas TPS di masing-masing kecamatan”. Ucap, anggota panwaslih kabuoaten itu sendiri.
Ketua panwaslih kabupaten aceh utara, “Syahrizal”. Menambahkan, pada tanggal 19 januari 2024 ini. Telah diumumkan nama-nama yang lulus sebagai pengawas TPS di aceh utara, sehingga hari ini dan besok kita memfasilitasi pelaksanaan tes narkoba.
“Dalam hal ini, kami hanya menyediakan tempat tes saja. Sedangkan administrasi langsung ditangani oleh BNN”, tuturnya.
“Pelaksanaan tes kesehatan bebas narkoba, yang digelar pada 5 (lima) titik. Akan berlangsung, di kantor sekretariat panwaslu kecamatan. Dilakukan dengan menggandeng BNN kota lhokseumawe, sebagai pihak yang berkompeten”. Lanjutnya, lagi.
“Syahrizal” menjelaskan, jika nantinya hasil tes narkoba terhadap calon anggota pengawas TPS. Kedapatan positif, maka akan ditinjau kembali kelulusannya dan tidak akan dilantik sebagai anggota pengawas TPS ini mengacu pada aturan dan pedoman pembentukan PTPS.
“syarat bebas narkoba ini, dasar hukumnya berpedoman kepada keputusan ketua bawaslu-RI nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tanggal 12 januari 2024,. Tentang perubahan keputusan ketua bawaslu nomor 504/KP.01/k1/12/ 2023, tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024″. Ungkap, ketua.
Sesuai U-U, masa tugas pengawas TPS adalah selama 1 (satu) bulan sejak pengucapan sumpah/janji sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah proses pungut hitung selesai dilaksanakan.
(Abel Pasai)