Pangdam Iskandar Muda tegaskan Netralitas TNI Pada Pil-Kada Aceh.

Banda Aceh |Detikkasus.com -Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Pernyataan ini disampaikan kepada seluruh prajurit di jajaran Kodam Iskandar Muda pada selasa 26/11/2024.

“Netralitas TNI adalah amanah reformasi internal TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prinsip ini adalah harga mati yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit dalam menjalankan tugas, terutama selama berlangsungnya Pemilu dan Pilkada,” tegas Pangdam IM.

Baca Juga:  Kepala Dinas LHK Bengkulu : IPK Marantika Habis, Belum Menembuskan Pengajuan Perpanjangan

Untuk memperkuat komitmen netralitas, TNI telah menerbitkan Buku Saku Netralitas TNI yang wajib dipahami, dijadikan pedoman, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit. Buku ini memuat panduan dan larangan yang harus ditaati guna memastikan sikap netral dalam setiap proses Pemilu.

Mayor Jenderal Niko Fahrizal menjelaskan sejumlah larangan penting yang berlaku bagi prajurit TNI selama proses Pemilu dan Pilkada, di antaranya Tidak memberikan komentar, penilaian, diskusi, atau pengarahan apa pun terkait kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ularan Sambangi Warga Binaanya Yang Sedang Kerjabhakti

Prajurit TNI juga dilarang berada di arena atau tempat penyelenggaraan Pemilu secara perorangan maupun dengan menggunakan fasilitas militer. Tidak menyimpan atau menempel atribut, dokumen, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi atau fasilitas milik TNI dan tidak diperbolehkan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan suara.

Baca Juga:  Wali Kota Madiun: Program Inovasi Dopari Sakatu Akan Dibuatkan Perwali Agar Bisa Diterapkan Semua Sekolah di Kota Madiun

Selain itu, prajurit juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada kontestan Pemilu, atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi keputusan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Semua larangan tersebut tercantum secara rinci dalam Buku Saku Netralitas TNI yang wajib dipatuhi.

Pangdam IM menegaskan bahwa netralitas TNI merupakan cerminan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

(Pasukan Ghoib/Team NKRI Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *