Detikkasus.com | BPK atau kependekan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang terdapat pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki sifat bebas dan mandiri. BPK melakukan tugasnya berdasarkan pasal 1 UU No.15 Tahun 2006 yang menjelaskan tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan negara. Sedangkan, BPK memiliki fungsi yaitu : melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab berkaitan dengan keuangan negara, dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuagan Negara.
Pada masa pandemi covid-19 banyak sekali kegiatan yang terganggu sebagai akibat dari pandemi tersebut, bahkan banyak perusahaan yang gulung tikar karena tidak dapat menggaji karyawan yang dimilikinya. Selain itu, pandemi covid-19 membuat pemerintah melakukan pembatasan aktivitas sosial. Hal tersebut juga tidak terlepas dari kegiatan yang dilakukan oleh BPK. Meskipun demikian, covid-19 tidak sama sekali menghambat kinerja BPK. BPK tetap melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini tertera pada Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/5/2020 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat yang dijadikan salah satu pedoman penting dalam melaksanakan tugasnya. Selama pandemi Covid-19 BPK memiliki prinsip pemeriksaan, yaitu : skeptisisme professional, pemerolehan bukti yang cukup dan tepat, pengidentifikasian dan penilaian risiko salah saji material, komunikasi dengan Manajemen Entitas dan Pihak yang terkait, peristiwa kemudian, dokumentasi pemeriksaan, pengendalian mutu pemeriksaan, dan aspek hukum dalam pemeriksaan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan selama pandemi Covid-19, secara metode proses yang dilakukan oleh BPK masih sama seperti biasa yang menjadi pembeda adalah prosedur yang dilakukan. Prosedur yang dilakukan oleh BPK untuk mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa melupakan sistem keamanannya. Penggunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh BPK adalah penggunaan aplikasi-aplikasi yang sudah disediakan, yaitu : Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan (SiAP LK), Aplikasi Modul Konsolidasi, Portal e-Audit, Aplikasi Monitoring Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD), dan media komunikasi dalam jaringan. Aplikasi-aplikasi tersebut sudah sesuai dengan Standar Manajemen Mutu (SMM), Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dan Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP). Menurut Agus Joko Pramono selaku Wakil Ketua BPK RI, Untuk menjamin transparansi dalam pemerikasaan perlu adanya Supreme Audit Institutions (SAI).
Selain melakukan pemeriksaan rutin, BPK memiliki peran yang sangat penting selama pandemi Covid-19. BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Covid-19. Hal yang dilakukan bukan hanya berhubungan dengan penerapan tata Kelola yang baik, melainkan juga pemberian solusi atas masalah yang sedang menimpa pemerintah. Dalam menangani Covid-19, respon BPK dibagi menjadi 3 fase, yaitu :
Fase 1 (Maret-Juni 2020)
Pemberian kesempatan kepada Pemerintah oleh BPK untuk melaksanakan langkah-angkah dalam menangani pandemi Covid-19 pada saat masa darurat.
BPK melaksanakan kajian terhadap kajian keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam mengangani covid-19 yang digunakan untuk pemberian masukan terhadap pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya
BPK dengan pemerintah melakukan identifikasi terhadap beragam risiko dan mitigasinya, yaitu : risiko strategis, operasional, integritas dan kecurangan, keuangan dan kepatuhan
BPK melakukan identifikasi kriteria dan prosedur pemeriksaan alternatif dan prosedur pemeriksaan alternatif
BPK mengutamakan pemantauan dan identifikasi kebijakan dan regulasi baru pada saat pandemi Covid-19
Fase 2 (Juli-Desember 2020)
BPK memersiapkan pemeriksaan, mulai dari membentuk satgas pemeriksaan nasional, kegiatan FDG, webinar serta mengumpulkan data informasi
Merencanakan pmeneriksaan dengan dengan menyusun pada tingkat kelembagaan dan individual tema pemeriksaan
BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam menangani pandemi covid-19 yang dilakukan dengan menggelar kick-off meeting pemeriksaan pada 8 Spetember 2020 yang dilaksanakan di Istana Negara.
Aktivitas tersebut diteruskan dengan kegiatan entry meeting yang dilakukan bersama para Menteri pada tanggal 14 September 2020.
Fase 3 (2021-2024)
BPK melakukan perencanaan untuk meneruskan pemeriksaan penanganan Covid-19 selama penanganan Covid-19 masih dilaksanakan.
Selama pandemi covid-19 tidak membuat BPK melupakan tugasnya ataupun menunda pekerjaannya. Akan tetapi, sebaliknya BPK tetap melakukan tugasnya dengan baik dengan prosedur yang berbeda dengan pemanfaat teknologi yang ada, dan dengan catatan khusus berkaitan dengan keadaan saat ini. Catatan khusus tersebut yaitu : dalam melaksanakan tugasnya tetap menerapkan protokol Kesehatan atau menggunakan alternatif aplikasi yang ada, melakukan pengembangan desain pemeriksaan kepatuhan dalam menangani Covid-19, melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuanganan negara dalam menangani Covid-19 menggunakan Audit Universe dan Big Data Analytic, serta memiliki peran penting dalam merencanakan APBN dan mengelola dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan menggunakan telekonferensi.
DATA PRIBADI
Nama : Layyinah Izzatis Zaka
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi dan bisnis
Universitas : Universitas Muhammadiyah Malang
Semeseter : 6
NIM : 201810170311440
Umur : 21 tahun
Asal : Kota Kediri Jawa Timur
Email : layyinah0212@gmail.com