Pandangan Ahli Hukum Pidana&Aktivis Di Akhir Tahun 2019 Belum Optimalnya Penegakan Hukum di Riau

Detikkasus.com | Pekanbaru – Riau,-

Pandangan Catatan pakar hukum pidana Dr.M.Nurul Huda SH.MH yang mana beliau juga salah satu Dosen Hukum pidana dan Direktur Lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) RIAU. di Akhir Tahun 2019 Tentang Penanganan Kasus-kasus Korupsi di provinsi Riau, dan penindaklanjutan temuan-temuan LHP BPK RI se provinsi Riau.

Saat di wawancara selasa tanggal 31-12-2019 di pekanbaru, Dr.M. Nurul Huda.SH.MH. menuturkan bahwa, agar kasus-kasus yang masih belum selesai di kajari dan kejati dan di polres, polda Riau diselesaikan dan agar bisa diberi kepastian hukum kepada rakyat.’tutur Dosen Hukum pidana tersebut.

Baca Juga:  Ritual Barasanji Simbolkan Keragaman Adat dan Tradisi

ia menambahkan terkait proyek-proyek yang bernilai milliar rupiah, serta pengawasan inspektorat yang belum optimal dalam pencegahan korupsi.’Selain itu juga kesadaran pejabat kita banyak yang masih rendah dalam program pencegahan korupsi. ‘pungkasnya

belum maksimalnya keterbukaan informasi publik yang ada disetiap pemda se provinsi Riau ini.’sebaiknya dijawab saja komfirmasi dari teman-teman media/LSM atau bisa juga undang datang ke kantor, kan bagus itu ada kesempatan untuk memberikan jawaban klarifikasi. ‘ucap Direktur Lembaga Forum masyarakat bersih Riau tersebut.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Pantura Kewenangan Pusat

tentang temuan LHP BPK RI di kabupaten-kabupaten yang ada di Riau ini Temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti, jika itu kesalahan administrasi kembalikan uangnya, jika kesalahan yang bermuatan pidana, kepolisian atau kejaksaan sebaiknya menindaklanjutinya dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku.’pungkas Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.

Di tempat terpisah pimpinan lembaga sosial kontrol,pimpinan media grup dan sekaligus aktifis hukumn, bahwa

Baca Juga:  Istighosah Masyarakat Dusun Rukem Rencana Pembangunan Masjid Baitul Hikmah - Reporter Detik Kasus Jawa-Bali. Teddy. SH.

setiap klasifikasi masyarakat, lembaga sosial, media suatu kewajiban bagi pihak yang dimintai penjelasan untuk memberikan klasifikasi dan transparansi kepada publik, dan itu juga telah ada di UU untuk keterbukaan informasi publik.’pungkas DPD Gementara Raya Riau.

Lanjutnya menuturkan bahwa demi tegaknya supermasi hukum yang berkeadilan wajib diberikan sanksi hukum kepada pihak tertentu karena terkesan diduga melindungi kepentingan, dan tidak konsisten serta melalaikan tugasnya, bahkan itu termasuk tindakan melawan hukum.,’tegasnya.

 

Lp/sbdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *