Oleh Miranda Rista Ilhami
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, FISIP, UMM
Detikkasus.com | Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jika di ibaratkan sebagai sebuah bangunan, pancasila dijadikan sebagai pondasi, UUD 1945 dijadikan sebagai penyanggah atau tiang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai atapnya, dan warga negara Indonesia sebagai penghuninya.
Pancasila diibaratkan pondasi Bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ideologi dasar Bangsa Indonesia.
Pancasila ini lahir sebagai identitas bangsa Indonesia yang menjadi alat pemersatu atas keberagaman atau perbedaan yang ada seperti perbedaan suku, budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu jua. Pancasila ini digunakan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada, semua peraturan hukum yang ada harus sesuai dengan Pancasila, jika peraturan itu bertolak belakang dengan Pancasila maka hukum tersebut tidak dapat di terapkan. Bangunan tidak akan bisa berdiri kokoh jika tidak memiliki pondasi yang kuat, jadi Pancasila ini menjadi kekuatan yang paling utama dari tegaknya Bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di ibaratkan sebagai penyanggah atau tiang, tanpa adanya penyanggah sebuah bangunan akan roboh. Sama halnya seperti pondasi, semakin kuat penyanggah sebuah bangunan maka bangunan tersebut akan semakin berdiri kokoh. UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi setelah Pancasila yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam pembukaan UUD 1945 tercantum cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat di alinea kedua dan tujuan bangsa Indonesia yang terdapat di alinea keempat.
Selanjutnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di ibaratkan sebagai atap.
Bangunan jika tanpa atap tidak akan sempurna, karena atap berfungsi melindung kita dari hujan, panas matahari, dan serangan ancaman dari luar. NKRI ini adalah tempat berteduh semua warga negara Indonesia. Dimana negara Indonesia ini memiliki keberagaman seperti suku, budaya, bahasa, ras, dan agama. NKRI ini menjadi alat pemersatu dari setiap perbedaan yang ada, jadikan perbedaan ini sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Dengan adanya keberagaman ini, di NKRI kita di tuntut mampu memperkuat jiwa persatuan dan kesatuan sehingga menjadi bangsa yang kuat meskipun banyak serangan ancaman dari luar yang bisa menyebabkan perpecaha.
Di dalam sebuah bangunan perlu adanya penghuni, disini warga negara sebagai penghuninya. Fungsi kita sebagai warga negara Indonesia ini adalah menjaga bangunan ini, kita harus bisa menjaga pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Kita harus bisa menjaga dan memperkokoh pancasila, dengan cara mengimplementasikan atau menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Contohnya saja menumbuhkan sikap saling menghargai atas perbedaan yang ada atau sering disebut dengan toleransi, memperlakukan semua manusia secara adil tanpa membeda-bedakan ras, suku, budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama. Menyelesaikan permasalahaan dengan cara musywarah mufakat yang di dasari dengan semangat kekeluargaan. Kita harus bisa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi semboyan bangsa Indonesia “BHINEKA TUNGGAL IKA” berbeda-beda tapi tetap satu jua.