Pan-Was-Lih Aceh Utara, Resmi Buka Pendaftaran Pan-Was-Cam, Untuk Pil-Kada 2024, Ini Syaratnya

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |Detikkasus.com -Panitia pengawas pemilihan (pan-was-lih) kabupaten aceh utara, resmi membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan (pan-was-cam). Untuk pemilihan kepala daerah (pil-kada) tahun 2024, yang akan di helat pada 27 november 2024 mendatang.

Ketua pan-was-lih aceh utara, Sudirman. SH, di dampingi para komisioner dan tim sekretariat sabtu 27/7/2024. Mengatakan, jadwal pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai dengan 29 juli 2024 sekitar pukul.09.00.wib sampai dengan sekitar pukul.17.00.wib.

“Alhamdulillah hari pertama, antusias para calon peserta lumayan ramai. Terwakili hampir dari 27 kecamatan yang ada di aceh utara,” ungkap sudirman.

Khusus untuk hari terakhir, lanjut dia, pendaftaran dibuka sampai dengan sekitar pukul.23.59.wib. Langsung di sekretariat pan-was-lih aceh utara, di jalan medan-banda aceh. Gampong pante kecamatan syamtalira aron. Jumlah pan-was-cam yang akan direkrut untuk 27 kecamatan di aceh utara sebanyak 81 orang, masing-masing kecamatan berjumlah 3 orang.

“Dalam rekrutmen panwascam ini ada tahapan tahapan yang dilalui, mulai sosialisasi tata cara pembentukan, pengumuman dibuka pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, dan seterusnya. Karenanya, penting bagi calon peserta untuk mengetahui jadwal tahapan dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” pungkas Sudirman.

Berikut syarat, dan kelengkapan yang perlu disiapkan oleh peserta calon Panwascam:

A. Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih Kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14.Bersedia bekerja penuh waktu;
15.Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Menghadiri Rapat Bumdes

B. Kelengkapan persyaratan.

1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten.
2. Foto Kopi KTP electronik.
3. Pasphoto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4.Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pukesmas.
7.Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk pukesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8.Surat ijin dari atasan langsung bagi pengawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Wajah Pembunuh Rosida Banyuwangi

C. Surat Pernyataan.

1.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai intergritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah menjadi anggota politik atau partai politik local yang di nyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan.
5.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon angggota DPR, DPD dan DPRA dan DPRK serta calon kepala daerah dan wakil kepala derah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
6.Bersedia bekerja penuh waktu.
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
8.Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
9.Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (jika ada).
10.Formulir berkas administrasi calon Panwaslih kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh dilaman website https://panwaslih.acehutara.go.id
11.Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat http://bit.ly/FormDaftarPanwaslihAcut2024 .
12.Informasi berkaitan dengan Panwaslih kabupaten aceh utara dapat juga dilihat pada akun sosisal media pada Instagram : @panwaslihpilkadaacut, Facebook : Panwaslih Kab Aceh Utara dan Youtube : panwaslih aceh utara
13.Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah di nyatakan lulus administrasi.

Baca Juga:  Gelar Razia Malam Sebagai Upaya Polsek Sukasada Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

14.Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga) , terdiri satu rangkap asli, dua rangkap fotokopi.
15.Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 s/d 29 Juli 2024 pukul 09.00 s/d 17.00 wib. dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat di sekretariat panwaslih Aceh Utara, Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Pante Kecamatan Syamtalira Aron (dekat SPBU Teupin Punti).
16.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Pantauan media, pada hari pertama pendaftaran dibuka, sejumlah calon peserta mulai berdatangan ke sekretariat Panwaslih Aceh Utara untuk mendaftar. Tampak hadir salah satu anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad, SE, AK, yang melakukan pemantauan.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru