Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Melalui No; B/I/I/WAS.2.4/ 2025 /Pengamanan internal di lingkungan Polri (Paminal) Sipropam Labuhanbatu, pada tanggal 9 Januari 2025 telah menghentikan penyelidikan terhadap dugaan, “seorang polisi jadi mafia tanah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan membuat teror.” Jumat (31-1-2025)
Pada saat saya memberikan keterangan saat itu sudah saya uraikan dengan detail, agar dapat menguatkan dumas atas dugaan seorang polisi, selain itu sudah ada juga kami kirim vidio kepada penyidik melalui whatsaap dan surat tanah, yang saya iyakini sebagai alas hak saya mengelola atau dasar saya mengusahai tanah.
Seiring dengan putaran waktu malah ada saya terima selembar kertas atau surat yang isinya poin penghentian penyelidikan. Kalau menurut cara pandang saya tentunya akan lebih baik penghentian penyelidikan ini, diberikan kepada pelapor setelah itu barulah sipelapor memberi kabar ini kepada korban ia itu saya. Sebut Ahmad Tarmizi
Kemudian dari poin huruf (F) penghentian penyelidikan ada dituliskan dengan jelas yang isinya bahwa terlaksana “Notulen Gelar Penanganan Perkara pada tanggal 31 Oktober 2024, dari sisi minus plus isi notulen juga akan lebih baik jika dipublikasi agar, tidak timbul prasangka buruk dan selain ini akan menguatkan terhadap pencapaian Presisi Polri.”
Harapan saya semoga surat atau bentuk pengaduan yang saya kirim ini nantinya dapat terima, dengan baik Bapak Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dan hal ini saya lakukan bukan bermaksud menghakimi hasil penyelidikan Paminal tetapi suatu kenginan kuat terang benderangnya kasus yang saya alami. Keluh Ahmad Tarmizi (J. Sanipar)