Bangli Bali l Detikkasus.com – Tukang las asal Banjar Penida Kelod, Desa/Kecamatan Tembuku, Bangli, Provinsi Bali, yang diduga setubuhi keponakan sekaligus anak tirinya hingga hamil 8 bulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
I Made W, 52, tersangka pencabulan anak bawah umur dengan korban Ni Komang J, 16, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka tancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP IGA Dhana Aryawan dalam rilis perkara di Mapolres Bangli, yang menghadirkan langsung tersangka Made W, Jumat (17/9/2021).
AKBP Dhana Aryawan menjelaskan, kasus ayah cabuli anak tiri hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Awalnya, arangtua kandung korban meminta penjelasan kepada anak gadisnya terkait siapa sosok yang telah menghamilinya.
Namun, korban tidak mau memberitahukan siapa pelakunya.
Sampai akhirnya masalah tersebut ditangani prajuru Banjar Penida Kelod dan Desa Tembuku.
“Saat ditanya, korban tetap tidak mau menyebutkan siapa yang telah menghamilinya. Maka, dilibatkanlah Bhabinkamtibmas Desa Tembuku,” terang AKBP Dhana Aryawan.
Penjelasan AKBP Dhana Aryawan ini hampir sama dengan keterangan Kepala Dusun (Kadus) Penida Kelod, Desa Tembuku, I Made Murjana, saat dikonfirmasi Nusa Bali, Rabu (15/9/2021) lalu.
Made Murjana mengatakan, isu kehamilan korban Komang J beredar sejak sebulan lalu.
Sampai akhirnya ayah kandung korban, yakni I Kadek W, meminta bantuan prajuru Banjar Penida Kelod dan Perbekel Tembuku untuk menelusuri kebenaran kehamilan putrinya yang tinggal bersama pelaku, tanpa diketahui siapa yang menghamilinya.
Karena itu, kata Murjana, prajuru Banjar Penida Kelod dengan difasilitasi Perbekel Tembuku melakukan mediasi, 31 Agustus 2021 lalu, untuk menelusuri siapa yang telah menghamili siswi SMK berusia 16 tahun tersebut.
Saat ditanya, korban Komang J tidak mau menyebutkan siapa yang menghamilinya.
Menurut Murjana, karena mediasi tersebut tidak mencapai titik temu, maka digelar pertemuan lanjutan.
Namun, pertemuan kedua pun tidak membuahkan hasil, di mana belum juga terungkap siapa yang menghamili korban Komang J.
Kemudian, prajuru Banjar Penida Kelod berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tembuku.
Dari koordinasi tersebut, akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan ke Polsek Tembuku.
Adalah ayah kandung korban Komang J, yakni I Kadek W, yang melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku, 14 September 2021.
Malamnya, ayah tiri korban, Made W, tiba-tiba menyerahkan diri ke Polsek Tembuku.
Tersangka Made W sendiri notabene merupakan kakak kandung dari Kadek W, ayah kandung korban Komang J.
Jadi, korban Komang J masih keponakan dari pelaku Made W.
Ibu dari korban Komang J adalah mantan istri Kadek W.
Setelah cerai dari Kadek W, ibu korban menikah lagi dengan Made W.
Sementara itu, tersangka Made W sudah mengakui terus terang pebuatannya menghamili keponakan sekaligus anak tirinya itu.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangli, tersangka Made W mengaku 5 kali setubuhi anak tirinya tersebut.
Aksi bejat pertama dilakukan tersangka Made W, awal Februari 2021 lalu.
Sedangkan persetubuhan terakhir dilakukan Juni 2021 lalu, juga di rumahnya.
Menurut AKBP Dhana Aryawan, aksi bejat setubuhi anak tiri dilakukan tersangka Made W di rumahnya kawasan Banjar Penida Kelod, Desa Tembuku.
“Hal tersebut dilakukan ketika rumahnya dalam keadaan sepi, pas saat istrinya (ibu korban, Red) pergi ke pasar,” katanya.
Gara-gara dicabuli sang paman yang sekaligus ayah tirinya, korban Komang J kini hamil 8 bulan.
Siswi berusia 16 tahun ini pun trauma. Saat ini, korban berada di rumahnya.
Menurut AKBP Dhana Aryawan, korban dalam pendampingan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangli.
Selain itu, Polres Bangli juga koordinasi dengan lembaga terkait.
“Kami upayakan lakukan pendampingan, dari pihak keluarga juga ikut mengawasi.”
Ditemui di sela acara rilis perkara di Mapolres Bangli, Jumat kemarin, tersangka Made W mengaku khilaf sudah menghamili keponakan sekaligus anak tirinya. Tukang las berusia 52 tahun ini pun menyatakan menyesal.
“Saya khilaf, saya minta maaf,” tutur terangka Made W. (Tim Sembilan)
Sumber : HukumKriminal.com