Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, detikkasus.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo gerebek tempat pemasangan pita cukai rokok palsu hingga pengepakan di gudang Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, milik Mulyono (41) warga Kalidawer Kecamatan Tanggulangin, Senin (28/8/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita tiga kardus batangan rokok merk Bosini, 8 mesin elemen, tiga karton rokok merk Planet Mars empat bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017 dan berbagai rokok merk lainnya yang juga ilegal.
“Rokok yang siap edar di gudang milik MYN ini palsu dan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Rokok yang diproduksi jadi di gudang MYN ini diedarkanatau dikirim ke Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. Pemilik Rokok berinisial ED warga Jawa Tengah. Batangan rokok yang dikemas di MYN kiriman dari Jateng. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” tegasnya.
Harris menyebutkan, rokok ilegal ini dijual seharga Rp 7000. Setiap pekan usaha MYN bisa menyeleseikan pembungkusan rokok sekitar 2400 bungkus. “Kerugian negara dari harga cukai ditaksir mencapai sebesar Rp 94 juta/minggu,” lanjutnya.
Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Syamsul Hadi menjelaskan, untuk kasus rokok ilegal, nanti akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo. Dari situ nantinya dikembangkan melalui institusinya (Bea Cukai red,) sendiri dan juga kadang bekerjasama dengan Polisi.
“Nanti yang akan menindak lanjuti temuan dari pengungkapan rokok ilegal di Polresta Sidoarjo ini akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo,” tandasnya.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.