Polda Jatim – Polres Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (04/09/2017) siang kemarin, telah melakukan penangkapan dan penahanan seorang karyawan dari sebuah perusahaan _leasing_ atau pembiayaan, atas dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam pengajuan sebanyak 25 akta kredit, di perusahaan _leasing_ tempat pelaku bekerja. Atas perbuatan pelaku, korban atau perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial UA bin MTR (26) warga Dusun Bujel Desa Suwaloh kecamatan Balen, sementara korbanya perusahaan _leasing_ yang beralamatkan di Jalan Diponegoro Bojonegoro. Pelaku sebelumnya bertugas sebagai _Marketing Credit Executive_ (MCE) atau tenaga marketing lapangan dari perusahaan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada awak media ini mengungkapkan, bahwa penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan laporan dari korban atau pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja, yang dibuat pada Senin (28/08/2017) lalu.
“Perbuatan pelaku baru diketahui korban pada tanggal tersebut, sehingga korban baru melaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari itu juga,” terang AKP Mashadi.
Kasubbag Humas menambahkan, kronologi terungkapnya perbuatan pelaku bermula bahwa pada awalnya seorang petugas penagih (_debt collector_) tempat pelaku bekerja, sedang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah, namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa untuk nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.
“Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pelaku dan ternyata pelaku mengakui bahwa untuk pengajuan kredit tersebut data-datanya dipalsukan,” terang AKP Mashadi.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban segera meneliti seluruh berkas pengajuan kredit yang diajukan melalui pelaku dan ternyata pelaku juga telah melakukan pemalsuan terhadap berkas pengajuan kredit lainnya.
“Pelaku juga telah mengajukan kredit dengan memalsukan data sebanyak 24 pengajuan kredit lainnya,” imbuh Kasubbag Humas.
Selanjutnya korban, dalam hal ini pimpinan perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 170 juta,” lanjut AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ditemui awak media ini pada Selasa (05/09/2017) pagi di kantornnya mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan korban tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain, 25 bendel pengajuan kredit fiktif, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 dan 3 (tiga) lembar surat pernyataan dari pelaku. Dan dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti yang sah, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam keterangan otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.
“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka,” lanjut Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya menimbang tersangka ditakutkan akan melarikan diri, maka terhitung mulai Senin (04/09/2017) kemarin, dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.