Kaur l Detikkasus.com – Tapal batas kedua Desa antara Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah dengan Desa Tuguk Kecamatan Luas ditapsir tidak sesuai dengan peta ketetapan Bupati Kaur Hermen Malik saat itu yang telah disahkan pada Bulan Maret Tahun 2016
Peta tapal batas kedua desa antara Kecamatan Kaur Tengah dengan Kecamatan Luas ditanda tangani oleh Camat Luas Zailan – Kepala Topdam ll Sriwijaya Haris Priyo Widodo – Sekda Kaur Nandar Munadi – Bupati Kaur Hermen Malik pada bulan Maret tahun 2016
Ternyata pada hari ini masyarakat Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah memasang pal batas diduga di wilayah Desa Tuguk yang mana lokasi nya tidak jauh dari tempat pemakaman umum Desa Tuguk dan sudah barang tentu masyarakat Desa Tuguk tidak menerima pemasangan pal batas tersebut dan hal ini andaikan dibiarkan berlarut² dan tidak dicarikan solusi jalan terbaik terancam menjadi polemik yang berkepanjangan tak kunjung selesai ujar warga Tuguk
Harapan warga Desa Tuguk,sebelum di bangun pal batas,duduk bersama dulu antara Camat Kaur Tengah dan Camat Luas dan dihadiri oleh Kepala Desa Tuguk dengan Kepala Desa Sinarjaya dengan bagian Pemerintahan Setda Kaur,setelah final memiliki kata sepakat baru dibangun pal batas ujar ZN
Kepala Desa Sinar Jaya Rudi saat di konfirmasi pada hari ini,ia sedang di Kabupaten Bengkulu Selatan,mengenai pal batas saya tidak ikut campur,malam tadi saya menyampaikan hasil pertemuan dengan bagian pemerintahan setda Kaur ternyata masyarakat menolak arahan dari bagian pemerintahan setda Kaur dan masyarakat tetap membangun pal batas.waktu mereka memasang pal batas saya tidak hadir karna masih ada keperluan di Manak.Namun terahir bagian setda Kaur menyarankan bahwa untuk terbaik tergantung hasil mupakat musawarah antara kedua desa yaitu desa Tuguk dengan Desa Sinarjaya.ujar Rudi
(Reza)