Detikkasus.com | Kolaka Utara, Sulewesi tenggara. Ratusan masyarakat yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima se-Kabupaten Kolaka Utara pagi tadi melakukan aksi unjuk rasa menolak penerapan PERDA Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2013 tentang Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 10%.
Aksi unjuk rasa dilakukan di tiga lokasi yakni Tugu Kelapa Kota Lasusua, Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kab. Kolaka Utara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kolaka Utara yang dimulai sekira Pukul 09.00 s/d Pukul 15.00 Wita
Aksi unjuk rasa yang dilakukan para Pedagang Kaki Lima juga turut diwarnai sebuah aksi solidaritas berupa penutupan serentak rumah makan se-Kab. Kolaka Utara.
Dalam aksinya, Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi PKL menuntut keras agar Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara mencabut atau setidaknya melakukan revisi terhadap PERDA NOMOR : 5 TAHUN 2013 dengan alasan sangat memberatkan pedagang kaki lima ditengah kondisi perekonomian masyarakat Kolaka Utara yang lagi anjlok.
“ PERDA NOMOR 5 Tahun 2013 harus dicabut atau paling tidak ditinjau ulang karena sangat memberatkan kami selaku pengusaha kecil, alasannya sangat jelas kondisi perekonomian sekarang jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan pajak 10 % yang dibebankan kepada kami sama saja membunuh kami secara perlahan” Papar Yunus selaku Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima.
Aksi unjuk rasa sempat berlangsung tegang saat rombongan peserta aksi memasuki halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kolaka Utara, aksi saling dorong aparat dengan peserta aksi sempat terjadi. Massa aksi mencoba memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD dengan mencoba menerobos barisan pengaman, namun kembali kondusif setelah pihak kepolisian memberi warning.
Aksi unjuk rasa oleh Asosiasi PKL juga mendapat perhatian dari Elemen Mahasiswa Dibawa gaung HMI, LBH -PATOWANUA, Ormas-ormas seperti Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Indonesia, Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kab. Kolaka Utara.
Menanggapi Aksi tersebut, Pihak DPRD Kab. Kolaka Utara menyampaikan “ Bahwa tuntutan PKL akan ditindak lanjuti setelah kami mengadakan pertemuan dengan pihak eksekutif atau instansi terkait yakni pihak DISPENDA Kolaka Utara, untuk melakukan kajian bersama terkait apa yang disuarakan Asosiasi PKL” ujar Surahman S.Ag selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Kolaka Utara
Selain Ketua Asosiasi PKL mengecam akan melakukan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih besar apabila Tuntutan mereka tidak mendapat hasil yang memuaskan “ dan apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan turun kembali dengan jumlah yang lebih banyak” Tambah Yunus. Senin (29/07/2019)
Laporan :Hamka.