Padat Karya Di Duga Di Serahkan Dengan Pihak Lain Aktivis Minta Ipda Kaur Lebih Ketat

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Pemerintahan di tingkat Desa sedang menggalakan pembangunan infrastruktur yang mana tujuan dari pembangunan tersebut tidaklah bukan untuk lebih mensejahterakan masyarakat sehingga lebih mempermudah akses mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat,adapun pembangunan yang dilaksanakan di bebankan melalui APBDesa masing – masing

Aktivis Kaur Dahli S.Kulis meminta bidang pengauditan dan pengawasan Ipda Kaur lebih ketat nanti nya dalam melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik di lapangan,terutama volume dan bahan matrial seperti pasir dan koral bersih,mengingat banyak nya temuan yang membeli sirtu dengan satu mata anggaran saja,hal yang tidak mustahil bahwa matrial pembangunan jalan dan gedung perkantoran atau GSG di anggarkan dalam RAB yaitu pasir dan koral (anggaran terpisah)

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harisson Terimas Audensi Asosiasi Dosen Indonesia Kalimantan Barat

Informasi di lapangan untuk pembangunan jalan rabat harga pembelian matrial sirtu (1 Dam) dengan harga Rp800.000 ditambah jasa lansir yang lebih tinggi yaitu Rp3.2 Juta per satu damtruk dengan alasan medan jalan sulit,tanjakan/turunan di sekeliling banyak cadas

Baca Juga:  PPWI Aceh Utara, Lakukan Audiensi Ke Kodim 0103/Aut, Dan-Dim Berbincang Santai Dengan Wartawan.

Ironis lagi informasi berkembang dibawah di kalangan masyarakat,pembangunan/pembukaan/peningkatan jalan di duga banyak melakukan penghilangan/pemusnahan aset desa yang mana jalan sebelum nya dibangun dengan dana desa di bongkar dengan dalih di tingkatkan tegas Dahli S.Kulis

Baca Juga:  Polsek Banda Sakti Ungkap, Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu, Enam Paket Sabu Berhasil Di Amankan

Kemudian pembukaan badan jalan otomatis padat karya tunai HOK tidak sesuai bahkan di duga di hilangkan,alasan pembukaan jalan tidak maksimal tampa memakai alat berat,ini yang jadi persoalan lalu apakah alat berat di hitung HOK atau di sulap dengan cara di serahkan pada pihak lain,lalu apakah pemerintahan desa mempersiapkan CV/PT jauh haribsebelum pelaksanaan pembangunan,atau sebaliknya laporan tetap padat karya,tanyaDahli

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *