Detikkasus.com | kabupaten Nias( 18/2/2020)
Komisi I DPRD Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Desa Sisarahili Ma’u Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, Senin (17/02/20) bertempat diruang rapat DPRD Kabupaten Nias.
Rapat ini dilakukan, karena pihak DPRD Kabupaten Nias menerima laporan dari masyarakat Desa Sisarahili Ma’u, sebagaimana surat laporan masyarakat, tertanggal 31 Januari 2020, perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat Dana Desa Sisarahili Ma’u yang diduga tidak sesuai dengan Regulasi yang terindikasi kerugian negara.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias bapak Yasofati Waruwu. Selain itu juga hadir Wakil Ketua DPRD Sabayuti Gulo dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Nias, Kepala Inspektorat, Kadis PMD, Asisten, Camat, Kepala Desa, BPD, TPK serta masyarakat Desa Sisarahili Ma’u.
Masyarakat yang mewakili sebagai pelapor menyampaikan keluhan dan permohonan atas pelaksanaan Peraturan Desa No 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sisarahili Ma’u Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019 diduga beberapa indikasi pelanggaran hukum.
Dalam beberapa indikasi pelanggaran hukum yang disampaikan oleh masyarakat, Kepala Desa Sisarahili Ma’u Atoni Gulo menanggapi laporan masyarakat tersebut yaitu ; Pembangunan pengerasan jalan (rabat beton) dari Dusun III menuju Dusun IV tidak ada dalam nomenklatur APBDes Desa Sisarahili Ma’u tahun 2019.
Tambahnya Atoni Gulo menyampaikan pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif desa (pembangkit listrik tenaga surya), dirinya mengatakan bahwa pagu anggaran tersebut bukan empat ratus juta rupiah (400.000.000.00), tetapi yang ada dalan APBdes sebesar dua ratus lima puluh empat juta rupiah (254.000.000.00) dan hal ini sudah terealisasi.
Selanjutnya Kepala Desa menanggapi terkait anggaran pemilihan BPD, kepala desa juga mengakui bahwa telah dianggarkan, tetapi karena belum dilaksanakan maka dana tersebut dikembalikan di RKUDes.
Tanggapan dari BPD Sisarahili Ma’u terkait laporan yang mengatasnamakan masyarakat Sisarahili Ma’u pada RDP, Ketua BPD menyampaikan bahwa mendengar laporan yang dibacakan pelapor tentang pelaksanaan APBDesa 2019 ternyata banyak yang tidak sesuai nomen klatur bedasarkan hasil keputusan musyawarah desa.
Terkait pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemdes Sisarahili Ma’u telah terlaksana sesuai hasil musyawarah pada pekerjaan jalan telford di dusun 1 dan dusun 5, pekerjaan Rabat Beton di dusun 4 dan dusun 3 telah terlaksana dengan baik.
Pengadaan PLTS 45 unit dengan anggaran 261 juta lebih telah terlaksana dgn dan diserahkan kepada penerima manfaat termasuk di Gereja
Penyuluhan kemasyarakatan telah dilaksanakan oleh Polsek Lolofitu Moi, kegiatan karang taruna juga telah terlaksana yaitu futsal dan Bola Volly merayakan hari Hut 2019, kegiatan posyadu juga telah terlaksana.
Oleh kami BPD sejak awal perencanaan, pelaksanaan dan terakhir pada musyawarah pertanggung jawaban berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan oleh pemerintah Desa setelah kami bahas pada forum musyawarah yang dihadirin masyarakat dinyatakan DITERIMA. Dan sampai saat ini belum ada sanggahan atau laporan dari masyarakat.
Pada akhir RDP tersebut Ketua Komisi I Yosafati Waruwu mengambil Kesimpulan yaitu ; Meminta Camat Sisarahili Ma’u dan Kadis PMD Kabupaten Nias agar mereka melakukan rekonsiliasi di tingkat Desa dan meminta Inspektorat Kabupaten Nias melakukan pemeriksaan/audit, sehingga adanya transparansi kepada masyarakat, supaya tidak ada menduga-duga. Ucap Ketua Komisi I.