Pada Libur Melaksanakan Pengamanan Obyek Wisata Kolam Renang Air Panas Banjar

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya Ganguan Kamtibmas, pada hari Minggu tanggal 12 November 2017, pukul 10.30 wita, 2 Anggota Polsek Banjar di Pawas Ipda Wayan Soma melaksanakan Pengamanan Obyek Wisata Kolam Renang Air Panas Desa Banjar Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Pengamanan ini dilaksanakanan dalam rangka antisipasi Aktifitas masyarakat di hari libur dengan melakukan pencegahan terjadinya Gangguan Kamtibmas serta Kriminalitas dan pada pelaksanaan Pengamanan ini untuk antisipasi dan melaksanakan dialogis dengan Satpam dan Staf / karyawan Obyek Wisata Kolam Renang Air Panas Banjar, agar selalu tingkatkan kewaspadaan karena pengunjung cukup rame yang datang agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di harapkan sehingga tidak terjadi komplin dari para pengunjung.

Baca Juga:  Selama 2 Minggu Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 16 Kasus

Kegiatan Pengamanan ini berdasarkan Petunjuk dan Arahan Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M agar selalu melakukan Pemantauan dan Pengamanan Obyek Wisata Kolam Renang Air Panas Banjar, agar masyarakat pengunjung merasakan nyaman dan aman selama berada di Obyek wisata.

Baca Juga:  Pimpinan Redaksi Jejak Kasus Mengapresiasi Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka Judi Online (Judol)

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. saat di konfirmasi menyampaikan “Pengamanan Obyek Wisata Kolam Renang Air Panas Banjar dilaksanakan Anggota kami ini sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas, serta dapat melakukan dialogis dengan staf dan satpam agar meningkatkan pengawasan untuk antisipasi pengunjung ramai berdatangan agar tidak terjadi pencurian sehingga terjadi komplin dan pengamanan dapat berjalan dengan aman dan lancar situai tetap kondusif di Wilayah Hukum Polsek Banjar Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek.(EK)

Baca Juga:  UU Desa Pasal 64 No. 6 Tahun 2014 Melarang BPD Mengerjakan Proyek Desa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *