Pabrik Roti Merk Bunga Mawar PT. Bunga Jaya Jati Bintang Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Diduga Melanggar UU Ketenagaan Kerja dan Korupsi Pajak.

Selasa, 12 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 12 Desember 2017, Usai mendapat laporan informasi, terkait Pabrik Roti Merk Bunga Mawar dengan menggunakan PT. Bunga Jaya Jati Bintang diduga melanggar UU Ketenagaan Kerja dan Korupsi Pajak, NGO HDIS dan Detikkasus.com turun lapangan.

Hasil Konfirmasi di Lapangan Sumber yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa karyawan Pabrik Roti Gajinya di Bawah UMR.

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/1999 Tentang “Upah Minimum”, UMR merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku dalam satu Provinsi.

Baca Juga:  Diduga keras Sriyanto selewengkan dana Proyek lapangan futsal, jasa pekerja dan toko material blum terbayarkan

Koridor: Sebuah Pabrik atau Perusahaan: Ketentuan UMP atau UMK berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan yang memiliki CV dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang.

Namun Pabrik Roti PT. Bunga Jaya Jati Bintang Alamat Pabrik di Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa timur milik Saudara Lin Lin Ren Panggilan Jawa Bapak Sukarling Karyawannya terhitung kurang lebih 300 Orang Pekerja, yang diperjakan baik di Sumengko Jatirejo maupun di Jalan Delima No. 17/ 19 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Patut di duga melanggar ketentuan UU Ketenaga Kerjaan.

Selain itu Sumber juga menambahkan: Sumur Bor atau Pengambilan Air di Bawah Tanah, PT. Bunga Jaya Jati Bintang yang dimasukkan dalam Perijinan diduga hanya 3, Namun Fakta yang ada di dalam perusahaan Pabrik ada sekirat 6, ini yang di namakan Korupsi pajak mas, ucapnya kepada detikkasus.com

Baca Juga:  PISAH KENANG KASAT RESKRIM POLRES PASURUAN BERJALAN LANCAR.

Sementara itu Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS menyikapi hal di atas, jika hal itu benar maka Sanksi Pengusaha yang Tidak Membayar Sesuai Upah Minimum sebagai berikut:

Apabila pengusaha tidak dapat membayar sesuai upah minimum, ia dapat mengajukan permohonan penangguhan. Akan tetapi, jika si pengusaha tidak mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan upah minimum dari Gubernur dan tetap membayar upah pekerja di bawah upah minimum, maka pengusaha akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Baca Juga:  Polres Tanah Datar Gelar Apel Bersama Dalam Rangka Operasi Zebra 2017

Dasar hukum:

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;

3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Ketika di Konfirmasi melalui whatsaap, Pemilik Persahaan Roti Merk Bunga Mawar Yakni Lin Lin Ren melalui tidak mengindahkan, hingga berita di angkat. Bersambung. (PRIYA)

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB