MERIDUKAN KEINDAHAN DAN KEBERSIHAN HANYA ISAPAN JEMPOL BELAKA
Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur-, Kebersihan yang selama ini di idam-idamkan oleh seluruh masyarakat indonesia itu hanyalah slogan saja, dari media elektronik jelas telah memberikan peringatan bagi warga Indonesia untuk tidak membuang sampah sembarangan agar bisa terwujud keinginan menjadikan Indonesia bersih dan sehat.
Betapa tidak hanya menjadi slogan saja bagi salah satu perusahaan daur ulang limbah plastik PT.CMSP di wilayah gempol pasuruan tepatnya di Desa Bumbungan Sumber Suko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur melakukan pembuangan limbah ke bantaran sungai yang selama ini sungai tersebut dipergunakan warga setempat untuk mandi dan dan keperluan lainnya termasuk pengairan ke sawah.
Setelah kami konfermasi ke pihak pemilik perusahaan dan langsung ketemu dengan pemiliknya bernama Bapak Ming dan memberi penuturan bahwasannya limbah yang dibuang ke sungai sudah memenuhi syarat dan tidak berpengaruh bagi lingkungan.
Dari pengakuan beliau juga, karena sebelumnya beliau sudah ada pemberitahuan dari pihak DLHK bahwa limbah yang dibuang tidak berbahaya bagi ekosistem dan biaotanya.
Apakah dari pihak DLHK memang tidak mengetahui apa memang tidak mau mengetahui bahwa limbah itu mengandung soda kostik yang jelas sangat berbahaya bagi kulit dan biaotanya.
Kalau memang seperti ini jelas pelanggaran pasal 1 angka 14 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan sudah bisa dijeratkannya. disini sudah di atur bagi pelanggar dikenankan hukuman paling sedikit 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 000.000.000. Dan apabila pihak DLHK memang sengaja tutup mata pihak nya pun bisa dijerat pasal 424 yang telah menyalahkan gunakan wewenang sebagai abdi negara yang seharusnya melindungi linkungan malah membiarkan lingkungan tersebut tercemari. (TIM9).