PABRIK PLASTIK PT.CMSP GEMPOL PASURUAN BUANG LIMBAH SEMBARANGAN.

Selasa, 9 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERIDUKAN KEINDAHAN DAN KEBERSIHAN HANYA ISAPAN JEMPOL BELAKA

Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur-, Kebersihan yang selama ini di idam-idamkan oleh seluruh masyarakat indonesia itu hanyalah slogan saja, dari media elektronik jelas telah memberikan peringatan bagi warga Indonesia untuk tidak membuang sampah sembarangan agar bisa terwujud keinginan menjadikan Indonesia bersih dan sehat.

Betapa tidak hanya menjadi slogan saja bagi salah satu perusahaan daur ulang limbah plastik PT.CMSP di wilayah gempol pasuruan tepatnya di Desa Bumbungan Sumber Suko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur melakukan pembuangan limbah ke bantaran sungai yang selama ini sungai tersebut dipergunakan warga setempat untuk mandi dan dan keperluan lainnya termasuk pengairan ke sawah.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Nias.

Setelah kami konfermasi ke pihak pemilik perusahaan dan langsung ketemu dengan pemiliknya bernama Bapak Ming dan memberi penuturan bahwasannya limbah yang dibuang ke sungai sudah memenuhi syarat dan tidak berpengaruh bagi lingkungan.

Baca Juga:  Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Serta Penadahnya Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

Dari pengakuan beliau juga, karena sebelumnya beliau sudah ada pemberitahuan dari pihak DLHK bahwa limbah yang dibuang tidak berbahaya bagi ekosistem dan biaotanya.

Apakah dari pihak DLHK memang tidak mengetahui apa memang tidak mau mengetahui bahwa limbah itu mengandung soda kostik yang jelas sangat berbahaya bagi kulit dan biaotanya.

Kalau memang seperti ini jelas pelanggaran pasal 1 angka 14 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan sudah bisa dijeratkannya. disini sudah di atur bagi pelanggar dikenankan hukuman paling sedikit 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 000.000.000. Dan apabila pihak DLHK memang sengaja tutup mata pihak nya pun bisa dijerat pasal 424 yang telah menyalahkan gunakan wewenang sebagai abdi negara yang seharusnya melindungi linkungan malah membiarkan lingkungan tersebut tercemari. (TIM9).

Baca Juga:  Dimodusi Debtcolector Berdalih Cek Nomer Mesin, Mobil Lenyap - Supir Mobil Ayala Lapor Polda Jatim - Reporter Wandi.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru