P3K : 45 Peserta Tenaga Honorer Eks Kategori II Mengikuti Test Seleksi Tahap I

Detikkasus.com | Kalbar – Kapuas Hulu, Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/271/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK tahap I tahun 2019 dan Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor : 810/463/BKS/PM-A tanggal 15 Februari 2019 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2019.

Sesuai pengumuman Sekretaris Daerah tersebut, sebanyak 45 peserta yang dinyatakan lulus kelengkapan pemberkasan administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti test seleksi dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 yang bertempat di SMK Negeri 1 Putussibau.

Baca Juga:  Penjagaan dan Pengaturan Lalulintas Saat Aktipitas di Malam Hari

Saat ditemui tim media ini dilokasi tes (Sabtu, 23 Februari 2019), Erwin, S.Sos selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa semua peserta yang dinyatakan lulus kelengkapan pemberkasan administrasi hadir mengikuti seleksi test CAT UNBK.

“Peserta yang lulus administrasi hadir semua hari ini untuk mengikuti seleksi CAT, yang terdiri dari tenaga guru 14 orang dan penyuluh pertanian 31 orang” ungkap Erwin.

Kemudian Erwin melanjutkan bahwa seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2019, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh pusat, karena menurutnya nilai yang ditetapkan tersebut sebagai acuan bagi peserta untuk berusaha lebih maksimal dalam menjawab soal seleksi test menggunakan CAT UNBK.

Baca Juga:  Petugas Polsek Gerokgak Lakukan Patroli Dialogis Dengan Pengunjung Pura Pulaki

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019, tentang nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Untuk mencapai nilai ambang batas, ada dua tahapan seleksi yang harus diikuti oleh peserta yaitu test kompetensi dan tes wawancara. Test kompetensi dibagi menjadi tiga item, yang pertama seleksi teknis 40 soal dengan nilai tertinggi 120 poin, yang kedua test kompetensi manajerial 40 soal dengan nilai tertinggi 40 poin dan yang ketiga test sosio kultural 10 soal dengan nilai tertinggi 20 poin, kemudian test yang kedua yaitu wawancara dengan sistem UNBK sebanyak 10 soal.

Baca Juga:  Patroli di Kawasan Wilayah Desa Panji Sebagai Upaya Preventif dan Menangkal Aksi Pelaku Kriminalitas

“Dari tiga item test kompetensi nilai maksimalnya 180 poin, dan dari nilai 180 tersebut jika di akumulatif minimal 65” ucap Erwin.

Sementara dari dua jenis seleksi tersebut, test kompetensi minimal nilainya 42 poin dan test wawancara minimal 15 poin, itulah nilai yang harus dicapai oleh peserta ungkap Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tersebut. (Mdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *