OTT OKNUM KADES, SEKDES DAN POKMAS DESA NGUNUT, BPN PONOROGO TETAP USAHAKAN SINGKRONISASI DENGAN PEMKAB.

Senin, 2 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OTT OKNUM KADES, SEKDES DAN POKMAS DESA NGUNUT, BPN PONOROGO TETAP USAHAKAN SINGKRONISASI DENGAN PEMKAB.

https://youtu.be/SWo62Dki64k

DITIKKASUS.COM | KABUPATEN PONOROGO,- Ratusan Kades yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Ponorogo (PKPD) lakukan Aksi unjuk rasa di Kantor BPN Ponorogo, Senin (02/3/18), mereka menuntut agar BPN Ponorogo ikut serta bertanggung jawab, mencarikan solusi dan payung hukum terkait PTSL. Penangkapan OTT Kades Ngunut, Sekdes dan Pokmas terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Baca Juga:  Sejumlah Warga Ringinrejo, Blitar, Pernah berjalan kaki Selama 30 hari dari Kampungnya Sampai

Dalam orasinya para Kades menyampaikan bahwa 39 permohonan yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo program PTSL 2018, kalau tidak ada payung hukumnya maka akan dikembalikan ke kantor BPN,sambil menunggu aturan yang baku.

Sementara itu Ketua koordinasi demo selaku Ketua Paguyuban Kepala desa Kabupaten Ponorogo, Riyanto mengatakan tujuan kami mendatangi Kantor BPN Ponorogo salah satunya ingin menanyakan aturan SKB 3 Menteri yang selama ini tidak pernah di sosialisasikan kepada calon PTSL di desa maupun pokmas. Sehingga menyebabkan kades, Sekdes dan Pokmas Desa Ngunut tertangkap OTT.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Resmikan Gedung Adhi Pradana Polres Aceh Besar

“Seharusnya BPN sebelum lakukan sosialisasi ke desa desa, lebih dulu lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait PTSL dan aturan SKB 3 Menteri, sehingga nanti ada kejelasan tentang payung hukumnya,”Ucap Rianto.

TONTON VIDEONYA: OTT OKNUM KADES, SEKDES DAN POKMAS DESA NGUNUT, BPN PONOROGO TETAP USAHAKAN SINGKRONISASI DENGAN PEMKAB.
https://youtu.be/jwcLYx7ShuU

Lebih lanjut Rianto mengatakan (Terkait SKB 3 Menteri_red), “BPN Ponorogo menurutnya tidak pernah mengatakan, kalau pokmas harus ber SK kan. Nah tapi setelah ada kasus yang menjerat teman kami di desa ngunut, di kejaksaan menanyakan SK Pokmas,” Tegas Rianto.

Baca Juga:  BERITA DETIK KASUS | Klarifikasi Pengangkatan Perangkat Desa Antara DPRD Dan Eksekutif Kabupaten Demak

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Ponorogo, Sugeng Muljosantoso, SH dalam menyikapi permasalahan OTT Kades Ngunut, dirinya tetap mengacu dalam aturan yang ada yaitu (SKB 3 Menteri_red). “Kami tetap mengacu aturan yang ada yaitu SKB 3 Meteri akan tetapi kami tetap memperjuangkan dan melakukan singkronisasi BPN, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” Tegasnya. (reporter/Anang Sastro).

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru