OTT OKNUM KADES, SEKDES DAN POKMAS DESA NGUNUT, BPN PONOROGO TETAP USAHAKAN SINGKRONISASI DENGAN PEMKAB.

 

OTT OKNUM KADES, SEKDES DAN POKMAS DESA NGUNUT, BPN PONOROGO TETAP USAHAKAN SINGKRONISASI DENGAN PEMKAB.

https://youtu.be/SWo62Dki64k

DITIKKASUS.COM | KABUPATEN PONOROGO,- Ratusan Kades yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Ponorogo (PKPD) lakukan Aksi unjuk rasa di Kantor BPN Ponorogo, Senin (02/3/18), mereka menuntut agar BPN Ponorogo ikut serta bertanggung jawab, mencarikan solusi dan payung hukum terkait PTSL. Penangkapan OTT Kades Ngunut, Sekdes dan Pokmas terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Baca Juga:  Kapolres Aceh Minta Pelaku Usaha Apotik Dan Toko Obat Di Wilkum Aceh Tamiang Stop Pasarkan Obat Dilarang BPOM

Dalam orasinya para Kades menyampaikan bahwa 39 permohonan yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo program PTSL 2018, kalau tidak ada payung hukumnya maka akan dikembalikan ke kantor BPN,sambil menunggu aturan yang baku.

Sementara itu Ketua koordinasi demo selaku Ketua Paguyuban Kepala desa Kabupaten Ponorogo, Riyanto mengatakan tujuan kami mendatangi Kantor BPN Ponorogo salah satunya ingin menanyakan aturan SKB 3 Menteri yang selama ini tidak pernah di sosialisasikan kepada calon PTSL di desa maupun pokmas. Sehingga menyebabkan kades, Sekdes dan Pokmas Desa Ngunut tertangkap OTT.

Baca Juga:  Wakapolres Majalengka Sidak Kelengkapan Surat Anggota Polsek Jajaran.

“Seharusnya BPN sebelum lakukan sosialisasi ke desa desa, lebih dulu lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait PTSL dan aturan SKB 3 Menteri, sehingga nanti ada kejelasan tentang payung hukumnya,”Ucap Rianto.

TONTON VIDEONYA: OTT OKNUM KADES, SEKDES DAN POKMAS DESA NGUNUT, BPN PONOROGO TETAP USAHAKAN SINGKRONISASI DENGAN PEMKAB.
https://youtu.be/jwcLYx7ShuU

Lebih lanjut Rianto mengatakan (Terkait SKB 3 Menteri_red), “BPN Ponorogo menurutnya tidak pernah mengatakan, kalau pokmas harus ber SK kan. Nah tapi setelah ada kasus yang menjerat teman kami di desa ngunut, di kejaksaan menanyakan SK Pokmas,” Tegas Rianto.

Baca Juga:  Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Ponorogo, Sugeng Muljosantoso, SH dalam menyikapi permasalahan OTT Kades Ngunut, dirinya tetap mengacu dalam aturan yang ada yaitu (SKB 3 Menteri_red). “Kami tetap mengacu aturan yang ada yaitu SKB 3 Meteri akan tetapi kami tetap memperjuangkan dan melakukan singkronisasi BPN, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” Tegasnya. (reporter/Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *