Detikkasus.com|JATENG & DIY
SEMARANG- Dalam keteranganya Kepada awak media di kantor pengacara Alexander G.S,SH,MH Associates yang beralamat di jalan Panembahan Senopati Ngaliyan Kota Semarang.
Puji Astuti Ibu tersangka kepemilikan narkoba golongan 1yakni jenis sabu seberat 1,08981 gram berinisial DMS memberikan keterangan perihal penangkapan kepada anaknya yang patut di duga cacat hukum dan sekarang kasusnya sudah dilaporkan ke pihak Propam Polda Jateng masih berproses sedangkan kasus anaknya sendiri sudah masuk tahab persidangan dipengadilan negeri Boyolali,kamis (12/5/2022) .
Puji Astuti menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa anak kandungnya “saya sangat berkeyakinan anak kandung saya DMS tidak bersalah dan saya menduga DMS dijebak saat ditangkap polisi terkait kasus narkoba yang dialami Anaknya, terang Puji Astuti.
kasus ini sendiri bermula dari jual beli handphone (HP) bekas antara Andi dan DMS.
““Awalnya Andi itu jual hp sama anak saya. Jadi hp dijual ke DMS, itu sudah beberapa kali sekitar tiga bulan. Terus yang terakhir dia mau jual tapi minta DP (Down Payment) dulu sama DMS Rp300 ribu,” terang Puji Astuti.
Kemudian, lanjut Puji, DMS memberikan uang Rp300 ribu melalui transfer kepada Andi pada awal Februari. Setelah satu Minggu gak ada kabar tentang hp yang dijanjikan, DMS menghubungi Andi melalui telpon dan dijawab oleh Andi bahwa dirinya membatalkan penjualan hp tersebut. Dalam pembicaraan keduanya melalui telpon, Andi akan mengembalikan uang Rp300 ribu itu di Bandara Adi Soemarmo dan disepakati akan ketemuan pada Selasa (15/2/2022) setelah Magrib.
Kemudian DMS mendatangi lokasi sesuai isi pesan WA (Whatsapp) dari Andi di daerah Bandara tetapi Andi tidak ada di lokasi tersebut. Andi kembali memberi kabar melalui pesan WA bahwa uang tersebut diletakkan di dalam kardus bekas bungkus minyak cap kampak yang diletakkan di sebuah pohon talok dan DMS pun dikirimi foto bungkusan tersebut oleh Andi.
“Begitu dapat kiriman foto, DMS langsung ke pohon itu. Sama DMS, diambil dibuka ternyata bukan uang tapi serbuk katanya sabu. Bungkusannya langsung dibuang oleh DMS dan saat itu anggota dari Sat Narkoba Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan kepada Dimas,” Kata Puji Astuti.
Setelah DMS ditangkap, DMS dikasih tau hpnya itu ada kata-kata dari Andi lagi yang berbunyi “ini ada barang baru, coba’en”. Kemudian istri DMS, Lusiyawati mencari keberadaan DMS ke Polres Boyolali pada malam itu. Sesampainya di Polres, Lusiyawati melihat sepeda motor suaminya berapa di parkiran Polres Boyolali.
Kemudian Lusiyawati langsung ke pos penjagaan dan ternyata di sana Polisi ngomong kalau DMS tertangkap karena narkoba dan masih diperiksa dan belum bisa ditemui malam itu hingga akhirnya Lusiyawati pulang.
Sementara itu Alexander G.S,SH.MH selaku kuasa hukum tersangaka DMS saat di konfirmasi awak media mengatakan” dirinya akan terus berjuang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa terang benderang. Menurutnya, manusia itu harus dimanusiakan karena ancaman hukuman tidak main-main. Kalau orang tidak melakukan suatu tindakan yang dia lakukan dipaksa atau disangkakan dengan hal tersebut bukan main hukumannya.
“Maka saya mohon keadilan bagaimana ini kita upayakan karena model-model penjebakan ini kan di masyarakat bilang gak ada ternyata ada. Artinya dalam kontek ini saya mengharap dalam persidangan nanti bagaimana kita upayakan terang benderang. Karena dari pola yang digunakan itu kan secara logika kurang matching,” katanya.
Menurut Alexander, proses penangkapan DMS sangat diragukan dan diduga penuh dengan kejanggalan. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari jumlah uang yang ditransfer oleh DMS kepada Andi yang berjumlah Rp.300 ribu untuk uang muka pembelian hp, namun kenyataannya justru malah DMS seperti dijebak oleh Andi hingga akhirnya ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 1,5 gram yang seharusnya jumlah tersebut bila diuangkan bisa lebih dari Rp300 ribu.
“Di media manapun bahwa sabu 1 gram itu kan harganya kan 1 juta lebihlah, bahasanya lebih dari 1 juta atau mungkin 1 juta. Saya agak meragukan di sini dengan down payment yang 300 ribu, terus itu dikasih sabu yang di situ di BAP 1,5 gram itu kan bagi saya agak rancu, karena 300 ribu dengan barang yang 1,5 gram, walaupun saya tidak bisa memastikan harga berapa, tapi bagi saya gak logika karena kalau saya dari saudara-saudara saya di media dimanapun selalu di atas 1 juta, jadi saya agak meragukan barang itu dikuasai oleh si DMS,” Tegas Alexander.
(Red)