Detikkasus.com | Gunungitoli Dikantor Reskrim Polres Nias , seorang perempuan(20)tahun korban penganiayaan pada dinihari pukul 06.00 wib saat terbaring duduk ditempat tidur dianiaya. Pelaku DH masuk ke kamar korban tanpa basa-basi menarik rambut korban dan menjepit kedua kakinya kepala korban. Kemudian menarik rambut korban sambil menampar pipi kiri kanan dan mencakar pipi kiri korban hingga luka cakar ,urai Cristin. (30/9/2022)
Didapatkan wartawan informasi, telah dimulai penyidikan, konfontir dan prarekonstruksi( 28/2)
dan hasilnya masih belum diketahui.
Dalam SPDP Polres Nias,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/106/VII/RES.1.6./2022/Reskrim, tanggal 12 Juli 2022,
bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 Wib. korban Christin Helmiyanti Lase, menjelaskan perkara penganiayaan yang menimpa Christin Helmiyanti Lase yang terjadi pada tanggal (08/05/2022), yang lalu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. tepatnya di kos milik korban.
Permohonan Christin Helmiyanti Lase minta pelaku ini ditahan dan diadili di pengadilan, perbuatannya sangat keji, urainya kepada wartawan.
” Saya berterimakasih kepada Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan ini dan pelayanan sangat baik: mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, juga kepada pihak terlapor,” ucap Christin.
Ketua Pendiri Ormas Pimpinan Pusat GAPERNAS (Gerakan Perjuangan Nias) Kepulauan Nias; Suar Natal Waruwu,A.Md saat diminta tanggapannya mengatakan, awal dan akhir masalah ini saya sudah mengetahui.Sekeluarga besar pihak pelaku mencari keberadaan korban ini diduga salah satunya adalah DH menaruh marah besar kepada korban jauh hari sebelum kejadian,urainya.
Tegasnya, Pihak penyidik jangan ragu menetapkan tersangka DH sangat diperlukan jika pelaku ini ditahan karena dianalisa penyerangan dini hari, didatangi hampir 7 orang dan ada oknum. Bahkan korbanpun pernah memaafkan pelaku dan mendatangi pelaku untuk berdamai namun pelaku menolak.
Ormas dan LSM memantau penyidikan kasus ini, dan berharap penyidik akuntabel, transparansi menyidik,jika penuntutan dan pelimpahan dipengadilan efektif efisien agar ada efek jerah kepada pelaku diduga brutal, tegasnya.
Ditempat terpisah Sekretaris PD GNPK-RI Gunungsitoli yang juga sebagai Media MITRA POLDASU, Jurdil Laoli, S.Pd menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan.
” Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 12 Juli 2022 dengan nomor surat : K/105/VII/RES.1.6./2022/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Christin Helmiyanti Lase,” ungkapnya.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu keluarga Christin Helmiyanti Lase sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
Selain itu, Jurdil Laoli, S.Pd meminta pihak Polres Nias untuk segera menetapkan terlapor berinisial DH menjadi tersangka.
“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya( WS)