Aceh |Detikkasus.com -Penghargaan sebagai kabupaten cukup informatif yang diberikan komisi Informasi aceh (KIA) kepada pemerintah kabupaten aceh timur, pada ajang malam anugerah komisi informasi aceh 2024. Di nilai sangat keliru dan perlu di kaji ulang kembali, dalam hal tersebut. Di sampaikan oleh ketua LAKI aceh timur, “Saiful Anwar” kepada awak media ini kamis 21 november tahun 2024.
Tidak hanya keliru, komisi informasi aceh (KIA). Di anggap tidak profesional, dalam memberikan penilaian dan penghargaan kepada badan publik kabupaten/kota. Sehingga menimbulkan, dugaan adanya praktek jual/beli citra di komisi informasi aceh.
Dugaan tersebut, bukan tanpa alasan. Melihat begitu banyak permohonan informasi publik, yang di alamatkan kepada pemerintah kabupaten aceh timur. Baik dari organisasi masyarakat dan LSM, begitu pula individu masyarakat. Yang hampir 75% permohonan informasi berakhir dengan sidang sengketa, di komisi i formasi aceh”. Ungkap, Saiful itu.
Lanjutnya menjelaskan, jika banyaknya permohonan informasi yang dinilai oleh pemerintah aceh timur. Sebagai informasi yang dikecualikan, harus diberikan setelah proses sidang sengketa di komisi informasi aceh. Hal tersebut, menandakan jika badan publik di kabupaten aceh timur. Tidak memahami U-U nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Seharusnya komisi informasi aceh, bisa menilai dengan banyaknya permohonan informasi publik di kabupaten aceh timur. Yang bersengketa dan harus disidangkan, hal tersebut. Menandakan jika pelayanan informasi publik di kabupaten aceh timur, tidak baik. Bahkan terkesan mempersulit dalam memperoleh informasi publik.”pungkasnya.
Ormas LAKI aceh timur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan komisi informasi aceh. Yang sibuk memoles citra daerah, sebagai lembaga independen. Komisi informasi aceh, juga tidak menghargai jerih payah para aktivis. Yang susah payah mendapatkan informasi, terutama informasi mengenai angaran.
(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Aceh Timur/Team LAKI Aceh Timur)