Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas 

Aceh |Detikkasus.com -Ketua, “Saiful Anwar”. Ormas LAKI aceh timur, angkat bicara. Terkait aset mobil, yang di data hari senin tanggal 11 november 2024. Namun, sampai sekarang tidak ada kabarnya apa pun senin 16/12/2024.

Di sisi lain itu, kembali “Saiful” juga berharap. Semoga apel kendaraan, bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja.

Baca Juga:  Seputar Hukum | Polres Sekadau Sterilkan Sungai Kapuas dari PETI

Pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 296 ayat (1) di jelaskan. Bahwa pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang. Wajib melakukan pengamanan barang milik daerah, yang berada dalam penugasannya, 

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pejarakan Hadiri Rapat Sehubungan Giat AM-IMF

Maka pemerintah daerah kabupaten aceh timur, berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah. Yang menjadi tanggung jawab, sesuai dengan penugasan dan kewenangannya

Iya meminta para petugas, agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan. Hasilnya sesuai kondisi dilapangan, berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan.

Baca Juga: 

Dan meminta kepada kabid aset aceh timur, kalau bisa segera di publikasikan berapa jumlah kendaraan dinas. Yang memang rusak tidak layak lagi, ujarnya mengakhiri.

(Pasukan Ghoib/Team LAKI Aceh Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *