Ormas LAKI Aceh Timur, Desak Polda Aceh Dan Kejati Aceh Periksa LHP-BPK Aceh Timur T.A 2021

Aceh |Detikkasus.com -“Saiful anwar”, ketua laskar anti korupsi (LAKI) DPC aceh timur, mengatakan. Terkait berita beberapa media portal, terkait hasil audit pada laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP-BPK) pada keuangan daerah aceh timur tahun anggaran 2021. Terdapat beberapa diduga indikasi penyelewengan, dan penyalahgunaan anggaran di lingkup pemerintahan kabupaten aceh timur.

Oleh karena hal tersebut, ketua laskar anti korupsi indonesia (LAKI) DPC aceh timur. “Saiful anwar”, mempertanyakan kepada pemerintah aceh timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

“Pemerintah kabupaten aceh timur, harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021. Apakah benar seperti itu, atau salah”. Ujar, “Saiful anwar”. Berdasarkan rilisnya kepada media ini, jumat 27/12/2024.

Baca Juga:  Polres Kuansing Gelar FGD Untuk Bahaya Narkoba

“Saiful Anwar” juga, meminta pihak badan pemeriksaan keuangan (BPK) polda aceh dan kejati aceh untuk menelusuri hal tersebut.

“Kita meminta BPK, polda aceh. Kajati aceh, untuk bisa menelusuri hasil audit LHP-BPK di kabupaten aceh timur. Di karenakan ada beberapa item, yang disebutkan diantaranya. Pembayaran uang harian perjalanan dinas luar kabupaten aceh timur, pada 61 OPD membebani keuangan daerah sebesar Rp.3.374.941.000.00.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah kabupaten aceh timur, di tahun anggaran 2021. Nomor 18.B/LHP/ XVIII.BAC/04/2022, tanggal 26 april 2022. Mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik pemerintah kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SEKRETARIS BPI MEMINTA KAPOLRI MENURUNKAN TIM CEK KAYU LIMBAH.

Menunggak pembayaran administrasi pajak kendaraan, serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni. Yang dilaksakan oleh dinas PUPR aceh timur, yang diduga terdapat 14 nama penerima. Tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.

DPC LAKI aceh timur, mendesak pihak kabupaten aceh timur. Untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai berdasarkan U-U 14 tahun 2008, bahwa tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi publik yang mencakup. Menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga:  KOMISI V DPR RI SIAP SUKSESKAN PENGOBATAN GRATIS AJS DI DESA LAMBANGAN

Meningkatkan peran aktif masyarakat, dalam pengambilan kebijakan publik. Dan pengelolaan badan publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara. Yang baik, yaitu. Yang transparan, efektif dan efisien. Akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik. Yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik, untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap pemerintah aceh timur, harus bisa transparan. Jangan saling berkisah pantun”, ucapnya “Saiful anwar”.

(Pasukan Ghoib/Team LAKI DPC Aceh Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *