Ormas GMPAR Kecamatan Karang Ampel sikapi Proyek Dinas PUPR Indramayu di Perbatasan Jalan Desa Pringgacala-Indramayu

Indramayu l Detikkasus.com – Minim Informasi. Dan tokoh masyarakat sangat kecewa dan perangkat desa tidak berbicara sama pelaksana yg sedang ngelola proyek yg tersebut dikarenakan masyarakat tidak bisa beraktifitas dikarenakan jalan di tutup jadi anak anak yg berangkat sekolah selalu tetsendat dan terlambat untuk berang kat ke sekolah selama proyek berjalan.

Bahkan dari organisasi ormas gmpar mempertanyakan ke pihak pekerja pelaksana dari proyek yg tersebut bahasa dari pihak pekerja di jawab tidak tau bahkan Ketua pelaksanapun gak pernah hadir terlihat pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, yakni rekonstruksi jalan yg sedang di rehabilatas -diPerbatasan desa tanjung sari prigacala. Entah secara sengaja atau tidak, nya terhadap proyek tersebut.

Baca Juga:  Desakan Tangkap dan Copot Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi 22 JULI 2024

Informasi ini diperoleh langsung dari tim media dilokasi kegiatan, pada hari senin 12 agustus/2024).

Meski keterangan kegiatannya adalah rekonstruksi jalan – pringgacala, namun perlu diketahui bahwa titik lokasi proyek tersebut tepatnya yakni di perbatasan Desa pringacala tanjungsari Kecamatan karang ampel Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Baca Juga:  BPJS Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

Pelaksana kegiatan. Sedangkan dari pihak perangkap desa setiap dipertanya kan oleh ormas dari gmpar dengan bahasa nya itu kan pekerja an pelaksana kalau mau temui saja kepala pelak sana nya saja.

Dan selama proyek berjalan Ketua pelaksana ga pernah hadir di titik lokasi yg tersebut

Menanggapi hal ini, tokoh pemuda wilayah setempat, menggelengkan kepalanya atas keanehan tersebut. Se harusnya, kata dia, pihak terkait meng informasikan secara utuh ke publik ketika memang proyek tersebut bersumber dari uang Negara.

Baca Juga:  Pengaturan Siang Oleh Personil Polsek Celukan Bawang Mempercepat Arus Lalu Lintas di Jalan

H.sapingi SH ber pendapat, bahwa pelaksana masih mengabaikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan

Informasi Publik (KIP). Dimana, Pemerintah Kabupaten Indramayu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut, pekerjaan rekonstruksi jalan di desa pringgacala ini dikerjakan oleh pelaksana yg tidak jelas.

Sementara hingga berita ini di tayang, kan untuk pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

Pihak toko pemuda setempat memberikan ke terangan resmi kepada tim media terkait informasi tersebut diatas.

Penulis: Warsana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *