Gunungsitoli, detikkasus.com – Dipaparkan ketua umum dan sekertaris Jendral Gapernas (Gerakan Perjuangan Nias) usaha Rajanya HP dan Raja Koki dilaporkan Resmi dipolres Nias tentang dugaan laporan pelanggaran undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU nomor 13 tahun 2013 tentang serikat pekerja serta dugaan pelanggatan Perda kota Gunungsitoli nomor 4 tahun 2016 terkait ketertiban dan kesejahtraan umum( menggunakan trotoar).
Lanjut, aliansi Gapernas, diwakili oleh Suar Natal Waruw, A.Md mengatakan Diduga pemilik usaha Rajanya HP dan Raja Koki abaikan peraturan dan perda kota Gunungsitoli, jelas-jelas Satpol PP pemerintah kota Gunungsitoli telah menertipkan dan menggusur usaha raja HP karena menggunakan hak pejalan kaki di Jalan sirao, tapi diduga sengaja dibiarkan Raja HP memakai trotoar di Jalan Gomo depan Kantor PLN, dutambah lagi kanopi teras Rajanya HP mencapai jalan, jelas-jelas mengganggu Pengguna Jalan.
Ditambahkan ketua ormas ini, Beratus masyarakat kota Gunungsitoli dan aliansi Gapernas unjuk rasa dilokasi dan di kantor walikota tanggal.4 Desember 2017 lalu, dan ketahuan bahwa pengusaha ini belum kantongi izin usaha tapi dibiarkan Pemko Gunungsitoli beroperasi kurang lebih satu tahun, terkesan tebang pilih dengan pengusaha kecil.2 minggu sebelum didemo barulah pengusaha ini benahi izin, namuj diduga tetap mengangkangi peraturan, diduga bandel.
Diharapkan kepada Satpol PP Gunungsitoli tindak dan eksekusi bangunan Rajanya HP karena diduga belum memiliki izin renovasi bangunan, sertifikat Laik Operasi serta belum memiliki Sertivikat Halal dari MUI, wajar ditinjau ulang perizinannya, hampir 75 orang kariawannya belum didaftarkan di BPJS Ketenaga Kerjaan Gunungsitoli, ini dapat dipidanakan dan diberikan sanksi, tutur tegas ketua ormas ini.
Diminta walikota Gunungsitoli tutup usaha Raja Koki dan Raja HP karena abaikan peraturan pemerintah, peraturan daerah serta Undang-Undang di NKRI ini.(TIM)