PONTIANAK I Detikkasus.com -, Pembangunan Daerah adalah proses yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi ekonomi di suatu wilayah. Salah satu potensi kolaborasi tersebut dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pembangunan Daerah membutuhkan kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Untuk itu kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Alfian, M.M. saat membuka Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (22/11/2023).
Seperti kita ketahui, CSR adalah komitmen dan tanggung jawab Sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pelaksanaan TSBLP/CSR di Indonesia merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha berdasarkan peraturan dan perundangan berlaku. Walaupun demikian, pada dasarnya pelaksanaan CSR bukanlah beban atau kewajiban bagi perusahaan, malainkan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat, dan lingkungan.
“Dengan CSR, Perusahaan dapat meningkatkan reputasi, citra dan kepercayaan publik serta menjalin hubungan harmonis dengan pemangku kepentingan serta meningkatkan daya saing dan kinerja bisnisnya,” ungkap Alfian.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan dampak yang sangat berpotensi bagi CSR terutama bagi masyarakat dan pembangunan daerah melalui dukungannya terhadap program-program pemerintah seperti pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, perlindungan lingkungan hidup dan target-target pembangunan lainnya.
“Sebagai Pemerintah Daerah kami memiliki tanggung jawab dan integritas untuk memastikan bahwa pengelolaan program-program CSR harus berjalan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini tidak saja untuk memastikan bahwa manfaat dari program CSR benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasarannya, tetapi juga diharapkan untuk mencegah peluang praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan CSR yang dapat merusak integritas bisnis, iklim usaha dan tata kelola kepemerintahan serta kepercayaan masyarakat,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah memiliki Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Kalbar, serta Peraturan Gubernur Kalbar nomor 56 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan di Provinsi Kalbar.
“Regulasi daerah tersebut telah mengatur mekanisme pelaksanaan CSR/TSBLP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sistem informasi dan penghargaan,” jelasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar