Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat Tangkap MD Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur | Reporter : Zainul Arifin

Polda Jambi – Polres Tanjab Barat, detikkasus.com – Pagi tadi, Tim Gabungan opsnal dari Sat Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pada hari ini, Selasa (5/9/17) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah mess tempat kerjanya tepatnya di PT IIS wilayah kecamatan merlung.

Setelah mendapat laporan personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku kemudian didapat informasi bahwa pelaku kembali ke mess tempat kerjanya di PT IIS wilayah kecamatan merlung. Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga SIK memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto SH SIK untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Panit Intel Polsek Tenggilis Mejoyo Continue Kontrol Rutan Guna Kondusifitas Tahanan, Reporter - Arifin.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 sekira pukul 07.00 WIB personil sat reskrim polres Tanjab Barat bersama personil unit reskrim polsek merlung berhasil menangkap pelaku di mess tempat ia tinggal dan pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi beliau mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini didasarkan laporan Polisi No : LP/B-84/IX/2017/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 04 September 2017.

“Pelaku berinisial D ditangkap di mess tempat tinggalnya dan telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi.

Pelaku berinisial MD (28) warga merlung dilaporkan oleh orang tua korban bahwa pelaku telah memerkosa D (14) warga setempat, dalam laporannya diceritakan Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB, korban dan pelaku sedang dalam perjalanan menuju tempat pesta pernikahan keluarganya di Kecamatan Tebing Tinggi dalam kawasan PT. Makin.

Baca Juga:  Dengan Suasana Canda Tawa Bhabinkamtibmas Mayong Kunjungi Warga Binaan

Di tengah perjalanan tepatnya di KM 6 Kecamatan Tebing Tinggi, tiba tiba Pelaku menghentikan sepeda motornya dengan alasan untuk buang air kecil, setelah itu Pelaku meminta korban untuk turun dari sepeda motornya.

Usai buang air kecil, Pelaku mendekati korban dan mencium korban, namun korban menolak dengan cara mendorong muka Pelaku, namun Pelaku tetap berusaha memaksa membuka celana korban kemudian Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa yang mengakibatkan kemaluan korban robek dan berdarah

Baca Juga:  Letkol Inf Georgius Luky Ariesta, S.I.P. M.Si Berpamitan Kepada Prajurit Yonif 511/DY

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 ( Satu ) Buah Motor Verza warna Merah, 1 ( Satu) lembar STNK R2 Verza, 1 ( Satu ) helai baju warna Hitam dan merah motif bunga, 1 ( Satu ) Helai Celana Levi’s Warna Hitam, 1 ( Satu ) Helai Tank Top Warna putih, 1 ( Satu ) Helai Celana dalam warna Biru muda dan 1 ( Satu ) Helai Bra milik korban.

Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *