Ops Yustisi Gabungan Polres Ponorogo, Tindak 26 Warga Tidak Memakai Masker

PONOROGO I detikkasus.com – Personil gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan Prokes dan pembagian masker bertempat di Pangeran Erorejo Siman Ponorogo, Senin (01/11/2021).

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin Kanit Patroli Sat Samapta Polres Ipda Wawan

Ipda Wawan munuturkan bahwa pada Ops Yustisi kali ini pihaknya memberikan sanksi kepada 26 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  PTPN III Kanau Harusnya Jadi Panutan Untuk Dapat Melestarikan DAS

“Karena kedapatan tidak memakai masker, Kepada 26 warga tersebut kami diberikan sanksi berupa Denda Administratif sebanyak 4 orang, Sanksi Sosial 5 orang Dan Teguran Lisan 17 orang,” ujarnya

Lebih lanjut Wawan menegaskan Pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah Ponorogo dengan terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi Lonjakan penyebaran wabah covid 19 di Wilayah Ponorogo.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Dan BB Tindak Pidana Keimigrasian Ke Kejaksaaan

“Selama masih dimasa pandemi Covid 19, kemungkinan kegiatan OPS Yustisi akan terus di gelar sampai covid 19 dinyatakan hilang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Aceh Kumpulkan Kendaraan Dinas Anggotanya, Ada Apa?

Dia berharap, dengan terus digelarnya OPS yustisi ini kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat.

“Selain memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes, kami juga berikan masker dengan harapan dia sadar betapa pentingnya mematuhi Prokes dimasa pandemi covid 19 demi kebaikan bersama,” Tutup Ipda Wawan.(Ang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *