Ops Yustisi Gabungan Polres Ponorogo, Tindak 26 Warga Tidak Memakai Masker

PONOROGO I detikkasus.com – Personil gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan Prokes dan pembagian masker bertempat di Pangeran Erorejo Siman Ponorogo, Senin (01/11/2021).

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin Kanit Patroli Sat Samapta Polres Ipda Wawan

Ipda Wawan munuturkan bahwa pada Ops Yustisi kali ini pihaknya memberikan sanksi kepada 26 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Diduga Oknum External PT.DTS Orang Lingkaran Pemain Pemasok BBM Jenis Solar Bersubsidi

“Karena kedapatan tidak memakai masker, Kepada 26 warga tersebut kami diberikan sanksi berupa Denda Administratif sebanyak 4 orang, Sanksi Sosial 5 orang Dan Teguran Lisan 17 orang,” ujarnya

Lebih lanjut Wawan menegaskan Pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah Ponorogo dengan terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi Lonjakan penyebaran wabah covid 19 di Wilayah Ponorogo.

Baca Juga:  Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda Di Pidie Ditangkap Polisi

“Selama masih dimasa pandemi Covid 19, kemungkinan kegiatan OPS Yustisi akan terus di gelar sampai covid 19 dinyatakan hilang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Blusukan Ke Pasar, Sat Samapta Polres Ponorogo Himbau Prokes dan Bagi Masker Kepada Pedagang

Dia berharap, dengan terus digelarnya OPS yustisi ini kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat.

“Selain memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes, kami juga berikan masker dengan harapan dia sadar betapa pentingnya mematuhi Prokes dimasa pandemi covid 19 demi kebaikan bersama,” Tutup Ipda Wawan.(Ang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *