detikkasus.com – Batu – Pada hari Minggu tanggal 17 Des 2017 Jam 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pakis dipimpin Kanit Reskrim AIPTU TEGUH DERMAWAN bersama Anggota , bersama sama dengan Unit Opsnal IV dipimpin AIPTU H.MUSTOFA ANWAR bersama dengan Anggota telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki – laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R.2) dan kedapatan barang yang diduga hasil kejahatan atau tadah sebagaimana Pasal 363 Sub Pasal 480 KUHP hasil pengembangan pemeriksaan Napi An.TEKAD SUGIANTO Alamat Ds.Jeru Kec.Tumpang Kab.Malang di LP Lowokwaru Malang.
DASAR: 1. STR/2061/XII/2017/Reskrim, Tanggal 9 Desember 2017, Tentang berlakunya Ops Sikat II Semeru 2017.
2. LP/B/53/VIII/2017/Polsek Pakis, Tanggal 19 Agustus 2017 tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor R.2) TKP Dusun Krajan Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
IDENTITAS PELAKU:
1. MUSTADI, 40 Th, Islam, Swasta, Alamat, Dusun Bendo Lawang RT.1 RW.1 Ds.Ngadirejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
2. SAMI’IN , 59 Th, Islam, Tani, Alamat Dusun Bendo Lawang RT.7 RW.1 Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Saksi: 1. JAMALI, 45 Th, Islam, Swata Almt Dsn.Krajan Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
2. MAUN, 35 Th, Islam, Swasta, Almt Dusun Krajan Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
BARANG BUKTI yang disita dari Saksi :
– 1 (satu) buah BPKB dan STNK Asli untuk Kendaraan No.Pol.N.2801.JM.
Disita dari Pelaku :
– 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk Honda Revo tanpa Plat Nomer (No.Ka dan No.Sin Identik dengan milik korban sebagaimana LP).
KRONOLOGIS, Pada hari Minggu tanggal 17 Des 2017 sekitar Jam 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pakis bersama sama dengan Unit Opsnal IV melakukan giat tindakan dalam rangka Ops Sikat II Semeru 2017, di wilayah hukum Polsek Pakis, berdasarkan hasil pengembangan riksa Napi An.TEKAD SUGIANTO di LP Lowokwaru Malang didapatkan keterangan bahwa selain yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana yang sedang dijalani masa hukumanya juga pernah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor di Dusun Krajan Desa Sumberpasir Kec.Pakis Kab.Malang sebagaimana dasar LP, Sdr.TEKAD SUGIANTO melakukan perbuatanya bersama sama dengan pelaku tersebut diatas dan barang buktinya dibawa oleh palaku Sdr.MUSTADI Almt Dusun Bendo Lawang RT.1 RW. 1 Desa Ngadirejo Kec.Jabung dan untuk keseharianya di pakai oleh Sdr. SAMI’IN, berdasarkan keterangan tersebut kemudian dilakukan upaya penangkapan pelaku dan setelah berhasil kemudian juga disita Barang Bukti 1 (satu) Unit Kendaraan Honda Revo tanpa Plat Nomer dan setelah dilakukan cek No.Ka dan No.Sin identik dengan barang bukti sebagaimana didalam LP, mengingat pelaku diduga juga melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP wilayah hukum Polres Malang, untuk penyidikan di limpahkan ke Sat Rekrim Polres Malang.
TINDAKAN YANG DILAKUKAN:
1. Menangkap Pelaku dan sita BB.
2. Riksa saksi – saksi.
3. Riksa pelaku / tersangka.
4. Proses sidik di limpahkan ke Sat Reskrim
5. Melaporkan ke pimpinan. (Koiri).