Ops Peti Kapuas 2022, Polres Sekadau Tahan Pemilik Mesin dan Barang Bukti

Sekadau l Detikasus.com – Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat pada Sabtu siang (24/9/2022).

Selain menahan pekerja, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya 1 buah paralon ukuran 5 inc, 1 buah selang spiral ukuran 5 inc, 1 buah dulang, 1 helai kain kian, 1 buah karet panbel, 1 buah selang karet dan 1 buah selang tembak.

Baca Juga:  Bimtek dan Asistensi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana di Polres Sekadau

Kapolres Sekadau melalui Iptu Rahmad Kartono menyebutkan, awalnya didapat informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut kemudian petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasinya, Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu personel Polsek Nanga Taman segera meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya, Minggu 25 September 2022.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Bersama Timgab Operasi Yustisi dan Bagikan Masker di Pasar Kota Agung

Setibanya di lokasi, beberapa pekerja yang melihat kedatangan Polisi segera lari berhamburan dan masuk kedalam hutan. Sedangkan 1 orang yang tengah menjaga mesin didalam tanah galian berhasil diamankan.

“Kondisi medan membuat kami sulit mencapai lokasi. 1 orang yang diamankan merupakan pemilik mesin, kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polsek Sintang Kota Pasang Spanduk Hut TNI ke-77 di Mapolsek

Kasat Reskrim menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan tindaklanjut dari Ops Peti Kapuas yang dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 26 September 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *