Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Demi menyukseskan Operasi Bina Kusuma II Semeru 2017, Polres Lumajang, Kasat Binmas bersama Tim Ops Bina Kusuma II Semeru 2017 gencar melakukan razia di toko yang memperjual belikan barang haram miras tersebut di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, rabu (18/10/2017)
Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan lingkungan dari gangguan Kamtibmas dan kejahatan-kejahatan lainnya, yang juga disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
Dalam Giat Ops Bina Kusuma II Semeru 2017, yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lumajang AKP. Sudarminto, SH, Rabu (18/10) melakukan sweeping disejumlah Toko atau Warung Penjual Minuman Keras (Miras).
“Giat hari ini melakukan pemberantasan terhadap Miras yang dijual bebas oleh Toko dan Warung penjual Miras”, Ucap Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH.mewakili Kasat Binmas Polres Lumajang, AKP. Sidarminto, SH, Rabu (18/10).
Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga mendata dan memberikan pembinaan kepada penjual atau pemilik Toko, dengan harapan dikemudian hari tidak lagi menjual minum-minuman keras beralkohol.
“Minuman yang mengandung alkohol terlebih golongan B, jika dikonsumsi berlebih bakal merugikan kesehatan, terlebih jika dikonsumsi generasi muda, tanpa disadari ini bakal merusak mental generasi bangsa”,Tegasnya.
Semisal Ops yang dilaksanakan di Toko Sinar Agung, yang beralamat diDesa Jarit Kec. Candipuro, petugas yang sudah mengendus bahwa toko tersebut menjual bebas miras sehingga saat dilakukan Sweeping oleh petugas, Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis, Pemilik Toko yang berinisial Ibu SM (38) ini hanya dilakukan pendataan dan pembinaan saja.
“Kami berharap pemilik toko penjual miras untuk lebih konsekwensi dengan tidak menjual miras”,Pungkasnya. (RN/Cong A).