Polda Bali – Polres Buleleng – detikkasus . com, giat Operasi Zebra Agung 2018 pada Rabu, 31 Oktober 2018 yang dilaksanakan di Jalan A Yani( Banyuasri) dimulai pukul 09.00 s/d 10.30 wita dipimpin Kasatgas Preventif AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H, S.I.K. dengan kuat Personil 67 Orang .
Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak di antaranya:
1. Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi yang melakukan lawan arus.
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang).
4. Pengemudi kendaraan di bawah umur.
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Dari hasil kegiat ops zebra Agung 2018 dapat menindak pelanggaran dengan tilang sebanyak 57 pelanggar dengan rincian
Tanpa Helm: 5, Menggunakan hp: 4,Tanpa sabuk pengaman: 6,
Tanpa SIM: 8 (anak dibawah umur),Tanpa SIM: 12 (orang dewasa),Tanpa STNK: 9,Tanpa Surat-surat: 8,Tanpa Kelengkapan kendaraan: 5. Barang Bukti yg disita SIM : 9, STNK : 40, Ranmor : 8
Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H, SIK. saat dikomfirmasi menjelaskan ”
Dalam operasi ini, polisi akan lebih banyak mengedepankan pola represif atau penilangan terhadap pelanggar. berharap, dengan adanya kegiatan ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas bisa terwujud.
“Semoga OPS Zebra dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan Kamseltibcarlantas, semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” demikian penjelasan kasat lantas.