Detikkasus.com | Tuban – Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono terjun langsung dalam rangka sidang ditempat Operasi Yustisi Penegak Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Tuban menyasar wilayah perbatasan Widang Tuban – Babat Lamongan, di jalan raya depan Kecamatan Widang, Rabu (30/9/2020) pagi.
Dengan melibatkan sekitar 50 personil (Anggota Polisi, TNI, Pol PP, Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tuban, dalam giat ini terjaring sebanyak 28 pelanggar protokol Kesehatan (tidak memakai masker), langsung dilakukan sidang ditempat dengan denda sebesar Rp.50.000,-.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada detikkasus.com mengatakan, hal ini guna mengantisipasi di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain,
“Kita antisipasi karena Kecamatan Widang adalah wilayah perbatasan pintu masuk dari Lamongan dan Surabaya, bagi pelanggar langsung dilakukan sidang ditempat dengan denda sebesar Rp.50.000,-,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, pihaknya berharap masyarakat sadar pentingnya memakai masker sesuai protokol Kesehatan,
“Masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” lanjutnya.
Sementara Ubaid salah seorang pelanggar asal Kabupaten Lamongan mengatakan, dirinya mengaku tidak terbiasa memakai masker dan lupa tidak membawa masker,
“Tadi terburu-buru mau ke Babat melintas Kecamatan Widang,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko saat dikonfirmasi mengatakan, giat operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Karena Widang adalah wilayah perbatasan, jadi kita perketat dan hari ini kita laksanakan operasi Yustisi di depan Kecamatan langsung sidang ditempat,” tutupnya. (Imam)