Operasi Yustisi Gabungan Tilang di Seluruh Cafe yang Melanggar Jam Malam

Sidoarjo l Detikkasus.com – Operasi yustisi merupakan salah satu kegiatan yang berbentuk oprasi ketertiban dalam tugasnya. Juga mengapresiasikan untuk melakukan oprasi tilang gabungan, di seluruh wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, Rabu (30/6/2021).

Operasi Yustisi Gabungan

Dalam rangka penegakan Inpres Nomor 06 Tahun 2020, dan telah berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Tulangan Sidoarjo.

Intruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang;

– Pro kesehatan.
– Perda  Jatim Nomor 02 Tahun 2020.
– Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur,  tepatnya pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 22.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga:  Dikeroyok Anak Bos Showroom Karena Dituduh Dekati Kekasihnya, Pria Asal Pringsewu Lapor Polisi

Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Tulanga, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dengan jumlah yang begitu besar 20 personel dari Polsek Tulangan
dan 15 personel dari TNI, serta 10 Pol- PP.

“Sasarannya adalah seluruh tempat- tempat hiburan sebut saja (Cf-) malam. dan warkop- warkop dan Cf- lainnya yang melanggar protokol kesehatan, juga yang tidak memakai masker dan melanggar jam malam sesuai yang dihimbaukan dalam surat tembusan edaran dari bupati sidoarjo kepada kapolres sidoarjo dan PPKM yang ada di sidoarjo jawa timur

Baca Juga:  Sekolah Diduga Dijadikan Ladang Bisnis, Kepsek Akui Terima Fee Dari Penerbit Buku

Dalam pemeran Operasi Yustissi gabungan- TNI, Polri dan Pol- PP. kami berharap bagi pengelola warkop dan (Cf)hiburan lainnya- dapat mengikuti aturan pemerintah tentang protokol kesehatan agar segerah tuntaskan Covid-19.itu. tandasnya lagi- *Kapolsek- Tulangan, AKP A.AGUNG GPW SH.*

“Juga kepada masyarakat umumnya yang tidak mematui dan kesiplinan protokol kesehatan covid 19- maka, akan di kenakan sangsi sesuai undang- undang yang berlaku, tegasnya kapolsek tulangan lagi,- sekalian membersihkan semuanya ranting- ranting kotor yang ada di wilayah tulangan sidoarjo jelasnya lagi pada beberapa awak media yang turut hadir dalam acaranya yustisi tersebut.

Baca Juga:  Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam di Desa Klantingsari Kecamatan Tarik-Sidoarjo

“Penindakan sangsi terhadap orang dan pengelola Warkop/Cafe dengan rinciannya di sebabkan- sanksi Tipirng(9-sembilan) dengan perincian- sebabkan pengelola-
(8 delapan)

Untuk sangsi perorangan (1-satu)
Sanksi sosial- Nihil
Sanksi Teguran- Nihil
Sanksi pencabutan izin usaha- Nihil
Sanksi tindakan tertulis- pernyataan- Nihil
dalam melakukan giat- (OPS) Yustisi berjalan aman tertib dan kondusif pungkasnya. (fdy/ Cak Ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *