Detikkasus.com | jombang
Jombang-Polres adakan operasi yustisi gabungan bersama Pers Oncall Polres, dalam operasi gabungan” Kodim 0814, Satpol PP, Dishub Kabupaten Jombang.
Operasi di lakukan di Jln raya perempatan setadion Jombang, yang telah di laksanakan oleh personil Polres, dalam rangka Penerapan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, minggu 21 maret 2021.
Dan Perda Prop Jatim No 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang di ikuti 41 orang.
Hadir dalam giat tersebut, AKP M. Mukid SH ( Kasat Narkoba Polres Jombang), IPTU Heru widodo (KBO SAT BINMAS), IPTU Agus ( KASITIPOL), IPDA Priyo (Paurmin Bag Ren), Anggota Sabhara, Sat Lantas, dan tim kesehatan Polres Jombang.
Sebelum giat di mulai AKP M. Mukid SH memberi arahan kepada seluruh tim yang akan melaksanakan giat tersebut.
Dalam arahanya AKP M. Mukid SH mengatakan” Terimaksih atas pelaksanaan apel dalam rangka OPS yustisi hari ini, karena di kabupaten Jombang ini belum seluruh Kecamatan menjadi zona putih Covid-19 maka itu kita harus tetap bersiaga dan melaksanakn tugas sesuai tupoksinya masing-masing.
Masi bersama AKP M.Mukid SH” Untuk pelaksanaan operasi yustisi yang akan kita lakukan hari ini gunanya untuk penegakan protokol kesehatan, dan saya mengaharapkan agar rekan-rekan mengutamakan humanisme kepada masyarakat”, Terangnya.
Dalam operasi gabungan tersebut terdapat pelangaran 161 jenis, Yakni pelangaran sita KTP (5) teguran lisan 146 orang, sangsi sosial 10 orang.
Kegiatan operasi yustisi tersebut di mulai Sekira pukul 10.00 WIB. sampai selesai berjalan lancar dan kondusif.
Reporter : Jmi